Opini Pos Kupang

Pilkada Serentak 2020 yang Berintegritas

Mari membaca dan simak Opini Pos Kupang berjudul Pilkada Serentak 2020 yang berintegritas

Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Pilkada Serentak 2020 yang Berintegritas
Dok
Logo Pos Kupang

Mari membaca dan simak Opini Pos Kupang berjudul Pilkada Serentak 2020 yang berintegritas

Oleh : Evensius J. Anggal, (Komisioner KPU Kabupaten Manggarai Timur Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat )

POS-KUPANG.COM - Kesuksesan pelaksanaan pilkada di berbagai Kabupaten/kota belakangan ini saling menginspirasi untuk terciptanya pemilu yang berintegritas tak terkecuali pilkada tahun 2020 yang kini berada di pelupuk mata. Pemilu yang berintegritas adalah pemilu yang didasarkan pada prinsip demokrasi dan hak pilih universal dan kesetaraan politik, sebagaimana dipopulerkan Global comision on election, democracy and security (Global Comission 2012 ).

Pemilu yang berintegritas ini saling menginspirasi, karena sebagaimana dikatakan oleh Eklik dan Svennson (1997), pemilu berintegritas menerapkan prinsip bebas dan adil, dalam pelaksanaannya, seluruh elemen yang terlibat didalamnya, baik penyelenggara maupun peserta tunduk pada nilai-nilai moral dan etika.

Komisi Kitab Suci KAK Talkshow Kitab Suci Bersama Anggota Legio Maria dan WKRI di Naikoten

Karena itu, pilkada 2020 ditantang menjadi pemilu yang berintegritas di tengah gangguan integritas penyelenggara dan tuntutan berbagai pihak yang menginginkan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD. Tanggung jawab terselenggaranya pemilu yang berintegritas pada pilkada 2020 ini berada di pundak penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan jajarannya.

Mengapa? Pertama, menurut Eiklik dan Svensson 1997 dalam Nasef ( 2020 ) penyelenggara adalah pihak yang bertanggungjawab untuk menjamin adanya pemilu yang bebas dan adil, sehingga menjaga keyakinan publik terhadap demokrasi.

Kedua, semakin kompleksnya teknis penyelenggara pemilu seiring dengan diterapkannya pemilu eksekutif dan legislatif yang dilakukan secara serentak di tingkat nasional dan tingkat lokal. Ketiga, adanya berbagai potensi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta dan penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki oleh penyelenggara pemilu.

Kodim 1618 TTU Salurkan Air Bersih ke Pos Napan

Berdasarkan pemikiran di atas, pada pilkada 2020 maka KPU mempunyai tugas mencari panitia ad hoc seperti PPK, PPS dan KPPS yang bernas yang memiliki kualifikasi sebagaimana disyaratkan undang-undang atau peraturan KPU demi terselenggaranya pilkada 2020 yang berintegritas.

Ujung Tombak Pemilu

Berdasarkan pemikiran ini maka tulisan ini mau menyoroti salah satu komponen penyelenggara pemilu yaitu PPK, PPS dan KPPS (panitia ad hoc). Mengapa? Karena mereka adalah penyelenggara dan bahkan mereka adalah ujung tombak yang berhadapan dengan kerja politik yang riil di lapangan yang bersentuhan langsung dengan sasaran pemilu, yaitu rakyat sebagai pemilik hak suara.

Sebab hanya dalam beberapa elemen saja KPU sebagai penyelenggara yang bersifat tetap bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti sosialisasi, forum diskusi dan interaksi sosial formal dan informal di media mainstream dan media sosial.

Sebagai ujung tombak, dibutuhkan SDM yang mumpuni untuk mengerjakan tugas-tugas kepemiluan, yang tidak hanya cakap secara teknis tetapi juga harus rajin, bersedia bekerja penuh waktu, dedikasi dan memiliki integritas. Secara sederhana integritas menunjukan keteguhan sikap, menyatunya perbuatan dan nilai-nilai moral yang dianut seseorang. Maka orang yang memiki integritas tidak akan tergoyahkan oleh godaan untuk mengkianati nilai-nilai moral yang dihayati.

Karena itu pertanyaannya ialah, bagaimana mendapatkan SDM yang mumpuni ?
Disinilah kesulitannya karena, bagaimana merekrut sehingga menghasilkan panitia adhoc yang berintegritas di tengah keterbatasan SDM (kesulitan praktis).

Kesulitan juga karena dalam beberapa kasus, misalnya, beberapa panitia adhoc justru menjadi saksi pemohon sengketa perselisihan hasil pemilu legislatif 2019, meskipun panitia adhoc ini tidak dilarang menjadi saksi tetapi secara etika dan prinsip hal tersebut tidak baik (kesulitan substantif/moral).

Oleh karena itu menghadapi pilkada 2020 dibutuhkan ketelitian dan pola rekrutmen yang efektif yang mendasarkan kebutuhan untuk mendapatkan SDM yang tepat, disamping persyaratan dasar yang telah ditentukan undang-undang, juga perlu mengetahui rekam jejak, tingkat animo, motivasi, dan militansi dari calon panitia adhoc.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved