Pamungkas, Majelis Hakim Sidang Perkara NTT Fair Hukum Ferry Pandie Dua Kali Tuntutan
Perkara korupsi NTT Fair memasuki klimaks. Terdakwa Ferry Jons Pandie menjadi terdakwa terakhir yang diputus
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Pamungkas, Majelis Hakim Sidang Perkara NTT Fair Hukum Ferry Pandie Dua Kali Tuntutan
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Perkara korupsi NTT Fair memasuki klimaks. Terdakwa Ferry Jons Pandie menjadi terdakwa terakhir yang diputus dalam sidang Korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 12 miliar itu.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (28/1/2020) malam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang NTT, Fery Jons Pandie diputus oleh majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara.
Ketua Majelis hakim Ikrarniekha Elmayawati Fau, SH., MH, yang didampingi hakim anggota Prasetio Utomo, SH dan Ali Muhtarom, SH., MH, yang membuka sidang pada pukul 19.00 Wita, tidak membacakan keseluruhan surat putusan.
Ikrarniekha bergantian dengan anggota majelis hakim membacakan pertimbangan perkara tersebut sebelum memutus.
Dalam pertimbangan, majelis hakim menyebut, bahwa Ferry dalam perkara tersebut telah memperkaya diri dan saksi lain yang terdiri dari Barter Yusuf sebesar Rp 72 juta, Yulia Afra sebesar Rp 75 juta, Dona Fabiola Tho sebesar Rp 140 juta dan untuk CV Dana Konsultan sebesar Rp 201 juta.
"Atas pertimbangan tersebut maka majelis hakim memutuskan bahwa unsur melakukan perbuatan memperkaya diri dan orang lain terpenuhi serta merugikan keuangan negara terpenuhi," demikian ungkap majelis hakim.
Ferry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi sebagaimana dakwaan primair.
Atas pertimbangan tersebut maka majelis hakim memutus terdakwa Ferry Jons Pandie dengan penjara selama 4 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan. Selain itu, barang bukti uang sejumlah Rp 449.380.000 sebagai kelebihan juga dikembalikan kepada Fery Pandie.
Putusan tersebut sejatinya lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Bahkan putusan itu dua kali dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pemegang bendera konsultan itu dengan penjara satu tahun sembilan bulan.
Fery yang didampingi oleh Kuasa hukum Dedy Jahapay SH dan Mario K. Mega SH., M.Hum tampak tenang saat mendengar putusan tersebut.
Saat akhir sidang, kepada majelis hakim ia bahkan menyatakan siap dan menerima semua putusan tersebut. "Siap majelis hakim. Saya menerima," jawabnya ketika disampaikan bahwa terhadap putusan tersebut diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.
Apakah melakukan banding, pikir pikir atau menerima putusan tersebut.
• Permmabar Kupang Sampaikan Alasan Penolakan Eksplorasi Geothermal Wae Sano
• Seleksi CPNS Digelar 30 Januari
Sementara itu, jaksa Hendrik Tip mengatakan bahwa pihaknya akan pikir pikir terhadap putusan hakim tersebut.
Tampak hadir dalam sidang tersebut kerabat dan staf pada perusahaan konsultan miliknya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )