153 Miliar Untuk Desa di Lembata

Tahun lalu sudah ada tim pengawasan dana desa di Kabupaten Lembata dengan menggunakan anggaran daerah.

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.com/Dok. HaloMoney.co.id
Ilustrasi uang 

153 Miliar Untuk Desa di Lembata

POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA--Dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat bertambah pada tahun 2020. Pemerintah pusat menganggarkan total Rp 153 miliar untuk 144 desa yang ada di Kabupaten Lembata. Nominal ini bertambah dari total anggaran dana desa pada tahun 2019 senilai Rp 131 miliar.

Peningkatan jumlah dana desa ini juga diikuti dengan perubahan petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana desa. Mekanisme pencairannya juga berbeda di Tahun 2020.

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lembata Aloysius Buto mengatakan dirinya sudah mengutus stafnya ke KPPN dengan draf peraturan bupati mengenai jumlah dana desa yang mengacu pada Permendagri.

Dana desa dari kas negara masuk ke rekening kas daerah dengan surat kuasa dari bupati untuk langsung dipotong oleh KPPN, lalu dikirim ke rekening kas desa.

"Jadi dia tidak masuk ke rekening kas daerah lagi, tetapi secara administrasi dari KPPN dia transfer dana desa, DAK, transfer ke kas daerah tetapi dia langsung ada pemotongan berdasarkan surat kuasa dari bupati. Itu yang saya tugaskan staf ke Larantuka," ungkap Alo di ruang kerjanya, Rabu (29/1/2020)

Dijelaskan, pencairan dana desa tahap pertama berlangsung pada Januari-Juni dan tahap kedua pada Maret-Oktober. Sementara pencairan tahap ketiga terjadi pada Agustus-Desember.

Dengan adanya peningkatan dana desa dari pemerintah pusat, Alo Buto berharap ekonomi masyarakat desa bisa bertumbuh. Akan tetapi kendalanya yang dihadapi saat ini, kata Alo, tidak ada monitoring dan evaluasi (monev) yang bisa dilakukan Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Lembata.

Pengawasan dan evaluasi dana desa dari pemda sendiri masih belum maksimal dilaksanakan karena kekurangan anggaran daerah. Apalagi pengawasan dana desa saat ini melibatkan semua pihak termasuk KPK, Polri, Kejaksaan dan masyarakat desa sendiri.

Tahun lalu sudah ada tim pengawasan dana desa di Kabupaten Lembata dengan menggunakan anggaran daerah. Tim ini melibatkan semua stakeholder yang bertugas mengawasi dana desa.

Terkait Alokasi Dana Desa (ADD), pada 19 Desember 2019 lalu, Alo sudah mengkomunikasikan dengan pihak Badan Keuangan Daerah Kabupaten Lembata supaya di Tahun 2020 ADD dan dana desa itu ditransfer sekali ke rekening desa.

"Dia menggunakan sampai habis atau tidak yang penting sudah ada di rekening desa, sebab kalau sudah merupakan silpa di kas daerah maka itu sudah dipantau langsung oleh pemerintah pusat, maka dampaknya dana desa kali berikutnya akan ada pemotongan, itu khusus untuk dana desa. Kalau ADD itu kan kewenangan pak bupati memang sesuai regulasi bahwa serendahnya 10 persen dari dana perimbangan, 10 persen itu dialokasikan ke desa melalui ADD itu," kata Alo.

TRIBUN WIKKI : Aston Kupang Hotel Siapkan Makan Sepuasnya Hanya Rp 55 ribu

Bupati Agas : Mari Kita Pakai Medsos Untuk Motivasi Orang Maju Bukan Caci Maki

Pilkada Sumba Barat, PKB Usul Petahana Niga-Toni

"Itu hanya tergantung laporan saja kalau dia cepat maka kita realisasi. ADD ini kan per triwulan, tapi ada kepala desa yang akhir triwulan baru lapor satu kali itu yang susah padahal ADD itu bayar penghasilan tetap aparat desa, pertanyaanya kalau tunggu enam bulan baru satu kali minta, gajinya atau penghasilan tetap tadi dibayar pakai apa," tandas Alo Buto saat ditanya mengenai adanya desa yang tidak menerima ADD di tahun 2019 akibat kelalaian kepala desa terlambat memasukkan laporan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved