Tipu Daya Kakek 57 Tahun Culik Bocah 11 Tahun Selama 4 Tahun, Hamil 9 Bulan Dipaksa 15 Kali Berzina
Tipu Daya Kakek 57 Tahun Culik Bocah 11 Tahun Selama 4 Tahun, Hamil 9 Bulan Seusai Dipaksa 15 Kali Berzina
Tipu Daya Kakek 57 Tahun Culik Bocah 11 Tahun Selama 4 Tahun, Hamil 9 Bulan Seusai Dipaksa 15 Kali Berzina
POS-KUPANG.COM - Tipu Daya Kakek 57 Tahun Culik Bocah 11 Tahun Selama 4 Tahun, Hamil 9 Bulan Seusai Dipaksa 15 Kali Berzina
Sarif (57), kakek penculik SA, bocah berusia 11 tahun selama empat tahun membuat pengakuan mengejutkan.
Sarif yang pantas dipanggil kakek oleh SA telah mencabuli bocah lugu itu selama 15 kali selama empat tahun membawanya lari.
Sarip juga membeber caranya bisa melarikan diri tanpa diketahui keluarga SA.
• Perubahan Sikap Salshadilla Indrajaja, Anak Iis Dahlia Seusai Bandingkan Fisik Orang India dan Korea
• Mirabeth Tersingkir dari Panggung Indonesian Idol, Dark Jokes Ari Lasso Sahabat Maia Estianty Viral
Saat ditemui wartawan Tribun Jabar (grup surya.co.id) di MapolresCianjur, Selasa (28/1/2020), Sarip mengaku selalu berpindah tempat untuk sembunyi.
Satu tempat persembunyian untuk melakukan perbuatan cabul terhadap SA yang saat itu berusia 11 tahun adalah kawasan Papandayan, Kabupaten Garut.
Kepada polisi Sarif mengaku telah mencabuli sebanyak 15 kali hingga SA saat ini dalam kondisi hamil.
Pria paruh baya ini tak menyebutkan alasan ia tega menculik anak tetangganya di kawasan Naringgul Cianjur selatan.
"Ia saya sudah biasa dipijat sama dia, saya sudah dipijat empat kali, yang kelima saya bawa kabur," ujar Sarif di Mapolres Cianjur, Selasa (28/1/2020).
Sarif tak banyak bicara saat ditanya, ia hanya menunduk di balik tergos hitam yang dikenakannya.
Tangannya terborgol bersama sembilan pelaku pencabulan lainnya saat Polres Cianjur melakukan konferensi pers.
• VIDEO: Warga 3 Kampung Kirim Utusan Temui Bupati Sumba Timur. Minta PLN Layani Listrik. Ini Videonya
• Anda Kehilangan Sapi, Mungkin Ini Pencurinya, Tujuh Orang Sudah Dibekuk, Terima Kasih Pak Polisi
Sebelumnya, SA yang hilang saat masih kelas 2 SD juga menyisakan duka mendalam bagi orangtuanya.
SA dilaporkan hilang empat tahun silam seusai memijat pria paruh baya bernama Sarif (57) asal Kampung Cibadak, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Korban memang dikenal punya kemampuan memijat, sehingga banyak dimintai bantuan warga.
Sebelumnya, tersangka sendiri sudah empat kali menggunakan jasa korban.
"Sejak ke rumah tersangka untuk memijat itu, korban kemudian tidak pernah kembali ke rumah orangtuanya," kata Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, seperti dikutip dari rilis tertulis, Minggu (26/01/2020).
Karena korban tak kunjung pulang, pihak keluaga korban lantas menyusul ke rumah SF.
Namun tersangka sudah kabur membawa korban, sehingga melaporkan perkara tersebut ke polsek setempat.
SF pun kemudian masuk ke daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.
Tak sampai di situ, orang tua SA, FR (47), harus meminjam uang kepada bank keliling.
Ia juga terkena tipu karena uang yang dipinjam dari bank keliling belum sempat digunakan malah dipinjam orang untuk beli tanah.
FR dan keluarganya saat ini tak punya rumah.
• Pelanggan di Kesetnana-TTS Mengeluh, Air PDAM SoE Berlumpur Kok Bisa Ya, Ini Penyebabnya
• Ramalan Zodiak Besok Rabu 29 Januari 2020 Taurus Dapat Untung Libra Boros dan Labil Zodiak Lain?
FR dan keluarganya sempat mendapat angin segar saat menerima kabar SA pulang.
SA diketahui warga tinggal di sebuah rumah dengan Sarif, pria yang menculiknya.
Namun, kondisi SA justru membuatnya kalang kabut.
SA pulang dengan kondisi hamil sembilan bulan dan warga tak mengetahui jelas status pernikahan Sarif.
"Saya sedih, saat ini saya minta tanggungjawab dari tersangka terhadap anak saya," kata FR dikutip dari Tribun Jabar.
Ia kini memasrahkan urusan hukum kepada pihak kepolisian.
"Saya sudah kehabisan uang dan sudah menjual rumah, saya juga pinjam ke bank keliling tapi malah ketipu mau dibeliin tanah," kata FR.
Di satu sisi, keberadaan Sarif akhirnya diketahui polisi dan langsung ditangkap.
• VIDEO: Komisi V DPRD NTT Soroti Dinas Dikbud Soal Nasib Honorer dan Persiapan UN. Ini Videonya
• Ramalan Zodiak Besok Rabu 29 Januari 2020 Taurus Dapat Untung Libra Boros dan Labil Zodiak Lain?
Kapolsek Naringgul Iptu Sumardi SH membenarkan telah menangkap seorang DPO yang membawa lari anak di bawah umur tanpa seizin dari orang tuanya sejak tahun 2016.
"Berdasarkan LP/03/B/II/2016/PLD JBR/RES CJR/Sektor Naringgul tertanggal 23 Pebruari tahun 2016 dari sejak dulu anggota terus mencari keberadaan pelaku, Namun SF sang pelaku tidak jelas keberadaannya posisinya selalu pindah pindah tempat," kata Sumardi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 332 ayat 1, 2, dan 3 KHUPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (tribun jabar/kompas.com)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ini Lokasi Persembunyian Sarif, Pelaku Penculikan dan Pencabulan Bocah di Cianjur Selama 4 Tahun