News
Anda Kehilangan Sapi, Mungkin Ini Pencurinya, Tujuh Orang Sudah Dibekuk, Terima Kasih Pak Polisi
Tim khusus Satreskrim Polres Kupang berhasil mengungkap sindikat pencurian ternak sapi di Kabupaten Kupang. Sebanyak tujuh orang diciduk dan ditetapk
Penulis: Edy Hayong | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Edy hayong
POS KUPANG, COM, BABAU -Tim khusus Satreskrim Polres Kupang berhasil mengungkap sindikat pencurian ternak sapi di Kabupaten Kupang. Sebanyak tujuh orang diciduk dan ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi bekerja selama sebulan untuk meringkus para pelaku di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Takari dan Kupang Tengah.
Para tersangka yang ditangkap di Takari, berinisial BL, DM, NT. Dua tersangka lainnya, IP dan AD masih buron, ditetapkan sebagai DPO. Sedangkan tersangka pencurian sapi di Kupang Tengah, yakni HH, JS, AS dan SA.
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, MSi mengatakan aksi komplotan pencuri sudah berlangsung bertahun-tahun sehingga meresahkan masyarakat.
"Modus pencurian terorganisir secara rapi. Ada yang melakukan eksekusi, ada yang mengawasi, ada yang penadah dan ada yang bertugas memberi informasi," jelas Aldinan kepada wartawan di Mapolres Kupang, Senin (27/1). Aldinan didampingi Kasat Reskrim, Iptu Simson Amalo, SH, Kanit Pidum, Ipda I Nyoman Gurina, SH, MH dan Paur Humas, Aipda Lalu R Hidayat.
Sejak bertugas di Mapolres Kupang, kata Aldinan, mendapat laporan bahwa selama ini ada sindikit terorganisir dalam hal pencurian dan perdagangan daging sapi.
"Atas informasi dari warga dan korban pencurian, tim khusus Reskrim selama sebulan melakukan penyelidikan. Berkat kerja sama yang baik, akhirnya jaringan sindikat pencurian sapi yang bertahun-tahun tidak terungkap, berhasil kita bongkar," terang
Aldinan.
Menurut Aldinan, dari upaya yang dilakukan jajarannya, terungkapan jaringan pencurian sapi di dua lokasi yakni Takari dan Kupang Tengah. Para pelaku yang kini diamankan sebanyak 7 orang dimana 3 orang untuk lokasi di Takari dan 4 orang untuk lokasi Kupang Tengah.
"Mereka ini pemain lama yang selama ini belum terungkap. Ada perantara, pembeli, pengawas, penadah atau .penampung hasil kejahatan," tandasnya.
Modus yang digunakan, kata Aldinan, salah seorang mendapat informasi mengirim pesan ke pihak eksekutor soal sasaran. Kemudian dipasang orang yang mengawasi warga, lalu dilakukan pemotongan sapi pada malam hari.
"Sang eksekutor termasuk profesional karena memotong dan menguliti sapi dalam waktu 1 jam pada malam hari. Saya berterima kasih buat warga dan anggota karena kerja sama, bisa ungkap sindikat pencurian sapi selama bertahun-tahun dan baru terungkap saat ini," ujarnya.
Tersangka pencurian sapi di Takari, yakni BL, DM, NT dikenakan Pasal 363 ke 1e dan 4e KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Sedangkan tersangka pencurian sapi di Kupang Tengah, yakni HH, JS, AS dan SA dijerat dengan Pasal 363 ke 1e dan 4e KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Barang bukti yang diamankan untuk lokasi Takari : pisau, HP, sedangkan Kupang Tengah, Pisau, HP dan kulit sapi yang dikeringkan.
"Warga diminta waspada dan silahkan berikan laporkan ke polisi apabila ada hewan yang dicuri. Kami baru tangkap tujuh orang. Proses penyidikan terus kami kembangkan. Warga lapor maka kami dari Polres siap sikat jaringan yang ada. Sekarang modus baru mereka habisi di lapangan bukan di kandang," tambah Aldinan sembari mengimbau DPO menyerahkan diri karena polisi akan terus mengejar.
Dia mengatakan, sda beberapa TKP lain indikasi pencurian juga sedang dalam bidikan. Ada DPO diminta serahkan diri karena polisi akan kembangkan. Informasi dari pulbaket jaringan ini sudah mencuri sampai 50 ekor sapi yang sudah dihabisi sindikat ini. *