Prostitusi Anak di Bawah Umur di Penjaringan Jakut, Dipaksa Layani 10 Pria Sehari, Upah Kecil

Anak-anak di bawah umur yang menjadi korban perdagangan manusia di Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, harus mengikuti peraturan tak manusiawi.

Editor: Ferry Ndoen
AFP PHOTO / JUNI KRISWANTO
ilustrasi: Pekerja seks menutup wajah mereka dengan koran saat polisi militer melakukan patroli di kawasan Dolly, Surabaya, 3 Mei 2014. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah menetapkan menutup kawasan bordil di Dolly pada 18 Juni 2014. 

POS KUPANG.COM-- - Anak-anak di bawah umur yang menjadi korban perdagangan manusia di Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, harus mengikuti peraturan tak manusiawi.

Korban dipaksa layani 10 pria hidung belang dalam satu hari.

Kabag Bin Opsnal Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengatakan, korban akan mendapat bayaran sebesar Rp 150 ribu dari pria hidung belang yang dilayaninya.

Dari jumlah itu, senilai Rp 90.000 diserahkan kepada para tersangka yang biasa dipanggil "mami". Sisanya, senilai Rp 60.000 menjadi penghasilan para korban.

"Apabila enggak mencapai 10 kali (melayani lelaki hidung belang), nanti didenda Rp 50.000 per hari," kata Pujiyarto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

ilustrasi pekerja seks
ilustrasi pekerja seks (tribun)

Pujiyarto mengungkapkan, para korban akan mendapatkan uang mereka setiap dua bulan sekali. Para anak-anak di bawah umur itu tidak bisa keluar dari tempat penampungan yang telah disediakan.

Mereka juga tidak diizinkan memegang ponsel sehingga tidak dapat berhubungan dengan orang-orang di luar tempat penampungan.

"Omsetnya bahkan mencapai Rp 2 miliar dalam sebulan. Sementara itu, hp (handphone) semua disita, enggak ada hubungan dengan dunia luar," ujar Pujiyarto.

Polisi sebelumnya mengungkap kasus human trafficking (perdagangan manusia) atau eksploitasi anak berusia sekitar 14-18 tahun di Kelurahan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi menangkap enam tersangka atas kasus human trafficking tersebut pada Senin pekan lau.

Para tersangka adalah R atau biasa dipanggil mami A, mami T, D alias F, TW, A, dan E.

Pekerja seks menutup wajah mereka dengan koran saat polisi militer melakukan patroli di kawasan Dolly, Surabaya, 3 Mei 2014. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah menetapkan menutup kawasan bordil di Dolly pada 18 Juni 2014.
Pekerja seks menutup wajah mereka dengan koran saat polisi militer melakukan patroli di kawasan Dolly, Surabaya, 3 Mei 2014. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah menetapkan menutup kawasan bordil di Dolly pada 18 Juni 2014. (AFP PHOTO / JUNI KRISWANTO)

Anak-anak itu dijual seharga Rp 750.000 hingga 1,5 juta kepada tersangka.

Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Polisi akan mendalami kemungkinan jumlah korban yang masih bisa bertambah.

Saat penangkapan, polisi hanya menemukan 10 korban, semunya anak-anak di bawah umur.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.  (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved