Kontraktor Proyek Rusun Tak Berniat Tinggalkan Rusun Rp 12,9 Miliar di Maumere
Si Kontraktor Proyek rusun PT Tiga Putra Sejati Mandiri tak berniat tinggalkan rusun Rp 12,9 miliar di Maumere
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
Si Kontraktor Proyek rusun PT Tiga Putra Sejati Mandiri tak berniat tinggalkan rusun Rp 12,9 miliar di Maumere
POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Direktur PT Tiga Putra Sejati Mandiri, Kungradus Trisno, rekanan proyek pembangunan rusun senilai Rp 12,9 Miliar di Jalan Litbang, Kota Maumere, Pulau Flores mengaku tak punya niat meninggalkan pekerjaan yang tidak tuntas.
"Bukan niat saya tinggalkan pekerjaan. Kalau saya diberi waktu tambahan lagi saya bisa selesaikan pekerjaan," kata Kungradus Trisno, kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (28/1/2020) dihubungi ke Ruteng, Kabupaten Manggarai.
• Masalah HIV dan AIDS di Lembata Memprihatinkan, Tapi Intervensi Anggaran Masih Kurang
Kungradus menjelaskan, alasan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pejabat pembuat komitmen (PPK) karena waktu perpanjangan kontrak telah lewat.
"Saat itu saya mengeluh karena tidak punya uang lagi untuk selesaikan pekerjaan. Saya minta dibayar supaya bisa lanjut kerja, tetapi sisa uang tidak dibayar sampai sekarang," kata Kungradus.
Tidak dibayarnya uang masih menjadi haknya, Kungradus telah melayangkan dua kali surat somasi kepada PPK di Kupang. Meski dua kali somasi itu tidak direspon.
• Bahan Bangunan Proyek Rusun Rp 300 Juta Dijual Penjaga Gedung
"Somasi pertama dan kedua untuk minta pembayaran tidak ditanggapi. Saat ini, kami sedang persiapan gugat perdata ke Pengadilan Negeri Maumere," tandas Kungradus Trisno. (laporan reporter pos-kupang.com, eginius mo'a)