Kisruh Eksekusi Lahan di Bakunase II, PN Kupang : Kalau Objek Tidak Sama, Eksekusi Tidak Dilakukan
juru sita PN Kupang dan pemohon eksekusi Yery E. Bilik ke Polda NTT pada Sabtu (25/1/2020) atas dugaan tindak pidana pengrusakan.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Selanjutnya, pihak Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang juga telah memastikan lokasi tanah sengketa termasuk soal letak, luas dan batas dengan sita eksekusi pada 3 Desember 2019. Hal tersebut dituangkan dalam berita acara sita eksekusi nomor 210/PDT.G/2014/PN.KPG.
"Saat sita eksekusi untuk memastikan objek, semua tanda tangan termasuk tergugat atau termohon eksekusi yakni Samuel Benu, juga saksi dan termasuk Lurah. Jadi kalau objeknya tidak sama maka eksekusi pasti tidak dilakukan," katanya.
Sementara itu, terkait upaya perlawanan hukum yang sedang berjalan oleh pihak ketiga, Mamo mengatakan bahwa sesuai Buku Pedoman Teknik Administrasi dan Teknis Peradilan Mahkamah Agung, ketentuan pasal 227 RBG (Hukum acara perdata untuk luar Jawa dan Madura), maka pada asasnya tidak menangguhkan eksekusi.
Ia menjelaskan, hal tersebut berlaku kecuali apabila nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan akan ada putusan yang memenangkan perlawanan itu.
• Lembata Darurat Kekerasan Anak dan Perempuan
• BERITA POPULER: Nasib Tenaga Honorer, Corona dan Pencegahannya & Penyebab Baterai HP Cepat Habis
"Pada upaya perlawanan, di tingkat PN sudah kalah dan demikian juga di tingkat PT sudah kalah," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)