Kisruh Eksekusi Lahan di Bakunase II, PN Kupang : Kalau Objek Tidak Sama, Eksekusi Tidak Dilakukan
juru sita PN Kupang dan pemohon eksekusi Yery E. Bilik ke Polda NTT pada Sabtu (25/1/2020) atas dugaan tindak pidana pengrusakan.
Kisruh Eksekusi Lahan di Bakunase II, PN Kupang : Kalau Objek Tidak Sama, Eksekusi Tidak Dilakukan
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Proses eksekusi lahan dan bangunan objek perkara perdata nomor 210/PDT.G/2014/PN.KPG di Kelurahan Bakunase II Kecamatan Kota Raja Kota Kupang pada Kamis (23/1/2020) meninggalkan kisruh.
Setelah bangunan rumah permanen ukuran 12x24 meter yang berdiri di atas lahan 1.262 meter2 itu rata dengan tanah, Rince Masu (52) kemudian melakukan upaya hukum dengan melaporkan Ketua PN Kupang, Ketua Panitera PN Kupang, juru sita PN Kupang dan pemohon eksekusi Yery E. Bilik ke Polda NTT pada Sabtu (25/1/2020) atas dugaan tindak pidana pengrusakan.
Rince yang merupakan istri dari tergugat (termohon eksekusi) Samuel Benu tidak terima karena objek yang dieksekusi merupakan objek miliknya yang dinyatakan dengan surat yang sah dan legal.
Eksekusi yang dilakukan PN Kupang pada Kamis (23/1/2020) terhadap bangunan rumahnya di Kelurahan Bakunase II Kecamatan Kota Raja Kota Kupang tersebut, katanya, merupakan eksekusi yang salah alamat karena objek yang dieksekusi berbeda dengan objek gugatan.
Eksekusi berdasarkan Putusan No.210/Pdt.G/2014/PN.KPG, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. 176/Pdt/2015/PT. KPG, jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1784.K/Pdt/2016 tersebut tidak adil dan sewenang-wenang karena dilakukan tanpa melihat fakta sebenarnya, yakni bahwa objek gugatan tersebut salah alamat karena alamat objek dalam gugatan tersebut terletak dahulu di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang dan sekarang sudah dimekarkan menjadi Kelurahan Bakunase II.
Sedangkan, fakta sebenarnya adalah bahwa Kelurahan Bakunase II adalah pemekaran dari kelurahan Bakunase.
Selain itu, dijelaskan, tergugat Samuel Benu tidak pernah mempunyai objek atau bidang tanah yang dimaksud tersebut karena bidang tanah tersebut merupakan milik Rince Masu dengan bukti sertifikat hak milik nomor 72 Kelurahan Bakunase II atas namanya.
Tanah dengan luas 1.262 meter2 tersebut adalah tanah warisan orang tuanya, dan bangunan rumah permanen berukuran 12x24 meter yang dibangun pada 1992 tersebut dan secara bertahap direnovasi juga merupakan peninggalan orang tuanya.
Terhadap hal tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang Dju Johnson Mira Mangngi melakukan klarifikasi melalui Kepala Humas PN Kupang Fransiskus W Mamo SH., MH pada Senin (27/1/2020).
Warga Jakarta Pilih Ahok Jadi Gubernur DKI Jakarta Jika Pilkada Digelar Saat Ini Hasil Survei Median |
![]() |
---|
Berita VIRAL Terbaru, Ada Alat Kontrasepsi Bekas Pakai di Hotel Tempat Pembunuhan Gadis Bandung |
![]() |
---|
Diam-diam Veronica Tan Teruskan Perjuangan Ahok di Jakarta, Sayang Bisnis Restorannya Ini Tutup |
![]() |
---|
Hati-hati,Baca Surat Yasin 83 Ayat di Waktu Ini Ternyata Bisa Menimbulkan Bid'ah,Simak Penjelasannya |
![]() |
---|
Anda Ingat Jessica Kumala Wongso Pembunuh Mirna Salihin? Kini Hidupnya Menderita Di Dalam Penjara |
![]() |
---|