Kisruh Eksekusi Lahan di Bakunase II, PN Kupang : Kalau Objek Tidak Sama, Eksekusi Tidak Dilakukan

juru sita PN Kupang dan pemohon eksekusi Yery E. Bilik ke Polda NTT pada Sabtu (25/1/2020) atas dugaan tindak pidana pengrusakan.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/RYAN NONG
Humas PN Kelas IA Kupang Fransiskus W Mamo SH., MH 

Kisruh Eksekusi Lahan di Bakunase II, PN Kupang : Kalau Objek Tidak Sama, Eksekusi Tidak Dilakukan 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Proses eksekusi lahan dan bangunan objek perkara perdata nomor 210/PDT.G/2014/PN.KPG di Kelurahan Bakunase II Kecamatan Kota Raja Kota Kupang pada Kamis (23/1/2020) meninggalkan kisruh. 

Setelah bangunan rumah permanen ukuran 12x24 meter yang berdiri di atas lahan 1.262 meter2 itu rata dengan tanah, Rince Masu (52) kemudian melakukan upaya hukum dengan melaporkan Ketua PN Kupang, Ketua Panitera PN Kupang, juru sita PN Kupang dan pemohon eksekusi Yery E. Bilik ke Polda NTT pada Sabtu (25/1/2020) atas dugaan tindak pidana pengrusakan. 

Rince yang merupakan istri dari tergugat (termohon eksekusi) Samuel Benu tidak terima karena objek yang dieksekusi merupakan objek miliknya yang dinyatakan dengan surat yang sah dan legal. 

Eksekusi yang dilakukan PN Kupang pada Kamis (23/1/2020) terhadap bangunan rumahnya di Kelurahan Bakunase II Kecamatan Kota Raja Kota Kupang tersebut, katanya, merupakan eksekusi yang salah alamat karena objek yang dieksekusi berbeda dengan objek gugatan. 

Eksekusi berdasarkan Putusan No.210/Pdt.G/2014/PN.KPG, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. 176/Pdt/2015/PT. KPG, jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1784.K/Pdt/2016 tersebut tidak adil dan sewenang-wenang karena dilakukan tanpa melihat fakta sebenarnya, yakni bahwa objek gugatan tersebut salah alamat karena alamat objek dalam gugatan tersebut terletak dahulu di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang dan sekarang sudah dimekarkan menjadi Kelurahan Bakunase II. 

Sedangkan, fakta sebenarnya adalah bahwa Kelurahan Bakunase II adalah pemekaran dari kelurahan Bakunase

Selain itu, dijelaskan, tergugat Samuel Benu tidak pernah mempunyai objek atau bidang tanah yang dimaksud tersebut karena bidang tanah tersebut merupakan milik Rince Masu dengan bukti sertifikat hak milik nomor 72 Kelurahan Bakunase II atas namanya.

Tanah dengan luas 1.262 meter2 tersebut adalah tanah warisan orang tuanya, dan bangunan rumah permanen berukuran 12x24 meter yang dibangun pada 1992 tersebut dan secara bertahap direnovasi juga merupakan peninggalan orang tuanya. 

Terhadap hal tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang Dju Johnson Mira Mangngi melakukan klarifikasi melalui Kepala Humas PN Kupang Fransiskus W Mamo SH., MH pada Senin (27/1/2020). 

Mamo menjelaskan, eksekusi tersebut merupakan putusan putusan yang bersifat condemnatoir atau perintah berdasarkan putusan pengadilan Negeri Kupang Nomor 210/PDT.G/2014/PN.KPG tanggal 22 September 2015 yang dikuatkan sampai tingkat kasasi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 1784 K/PDT/2016 tanggal 8 November 2016. 

Pada 16 April 2018, penggugat Kornelis Bilik mengajukan permohonan eksekusi sehingga panitera membuat resume tertanggal 20 April 2018 untuk mengajukan kepada Ketua PN Kupang untuk dipelajari apakah perkara tersebut bisa di eksekusi atau tidak. 

Setelah dipelajari, Ketua PN Kupang mengatakan bahwa perkara tersebut dapat dieksekusi. Maka sesuai penetapan Ketua PN Kupang tanggal 21 Agustus 2018 bernomor 33/Pen.Pdt.Anm/2018/PN.KPG, termohon kemudian dipanggil sesuai relasi untuk dilakukan teguran pada 29 Agustus 2018 sesuai berita acara anmaning nomor 210/PDT.G/2014/PN.KPG supaya dalam tenggat waktu delapan (8) hari secara sukarela mengosongkan objek sengketa tersebut. 

"Sampai tenggang waktu yang diberikan, termohon eksekusi tidak melaksanakan putusan secara sukarela maka Ketua PN Kupang pada 26 November 2019 memerintahkan panitera atau juru sita melakukan eksekusi putusan itu," jelas Mamo. 

Ia mengatakan, seharusnya proses eksekusi telah dilaksanakan pada 3 Desember 2019. Namun karena permintaan kuasa termohon eksekusi yang menyampaikan alasan ada perlawanan dari pihak ketiga, Rince Masu sebagai isteri termohon maka eksekusi ditunda. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved