VIDEO: Terungkap, Sindikat Pencurian Ternak Sapi Kelas Kakap di Kabupaten Kupang. Tonton Videonya
VIDEO: Terungkap, Sindikat Pencurian Ternak Sapi Kelas Kakap di Kabupaten Kupang. Sindikat pencurian ini baru terungkap setelah lama beroperasi.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Frans Krowin
VIDEO: Terungkap, Sindikat Pencurian Ternak Sapi Kelas Kakap di Kabupaten Kupang. Tonton Videonya
POS KUPANG.COM, BABAU – VIDEO: Terungkap, Sindikat Pencurian Ternak Sapi Kelas Kakap Kabupaten Kupang. Tonton Videonya
Jajaran Satreskrim Polres Kupang berhasil mengungkap sindikat pencurian ternak sapi kelas kakap di Kabupaten Kupang.
Sindikat pencurian tersebut baru diungkap, setelah bertahun-tahun komplotan tersebut beroperasi dan meresahkan warga setempat.
• VIDEO: Tim Gabungan Gelar Operasi Berkawan di Jalur Timor Raya. Pengendara Diberi Helm. Ini Videonya
• VIDEO: Tarian Gawi Meriahkan Malam Keakraban Imlek Di Ende. Tonton Videonya
• VIDEO: Setelah Tanam Tebu, Petani Laipori Sumba Timur, Kini Buat Gula Tebu. Tonton Videonya
Kesuksesan Polres Kupang itu berkat laporan warga yang selalu memberikan informasi dari waktu ke waktu.
Atas informasi tersebut, tim khusus Reskrim pun langsung melakukan mapping informasi.
Hanya butuh waktu sebulan saja, tim tersebut berhasil meringkus para tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Takari dan Kecamatan Kupang Tengah.
Oknum pencuri yang dicokok polisi Polres Kupang dalam kasus tersebut, yakni 7 orang.
Saat ini, ke-7 oknum tersebut telah dijebloskan ke sel. Bahkan ketujuh oknum yang tergabung dalam komplotan itu telah dijadikan sebagai tersangka kasus tersebut.
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si menyampaikan hal ini kepada wartawan di Mapolres Kupang, Senin (28/1/2020).
Turut mendampingi Kasat Reskrim, IPTU Simson Amalo, S.H, Kanit Pidum, IPDA I Nyoman Gurina, S.H, MH, Paur Humas, Aipda Lalu R Hidayat.
Aldinan menjelaskan, sejak bertugas di Mapolres Kupang, dirinya dilaporkan bahwa selama ini ada sindikit terorganisir dalam hal pencurian dan perdagangan daging sapi.
Komplotan pencurian ternak sapi ini, katanya, kerap menciptakan keresahan karena modus pencurian sangat terorganisir secara rapi.
Dimana ada yang melakukan eksekusi, ada yang mengawasi, ada yang penadah dan ada yang bertugas memberi informasi.
"Atas informasi dari warga dan korban pencurian, tim khusus Reskrim selama sebulan melakukan penyelidikan. Berkat kerjasama yang baik, akhirnya jaringan sindikat pencurian sapi yang bertahun-tahun tidak terungkap, berhasil kita bongkar,' tegas Aldinan.
Menurut Aldinan, dari upaya yang dilakukan jajarannya, terungkapan jaringan pencurian sapi di dua lokasi yakni Takari dan Kupang Tengah.
Para pelaku yang kini diamankan sebanyak 7 orang dimana 3 orang untuk lokasi di Takari dan 4 orang untuk lokasi Kupang Tengah.
'Mereka ini pemain lama yang selama ini belum terungkap. Ada perantara, pembeli, pengawas, penadah atau .penampung hasil kejahatan," tegasnya.
Modus yang digunakan, katanya, salah seorang mendapat informasi mengirim pesan ke pihak eksekutor soal sasaran. Kemudian dipasang orang yang mengawasi warga, lalu dilakukan pemotongan sapi pada malam hari.
"Sang eksekutor termasuk profesional karena memotong dan menguliti sapi dalam waktu 1 jam pada malam hari. Saya berterima kasih buat warga dan anggota karena kerjasama, bisa ungkap sindikat pencurian sapi selama bertahun-tahun dan baru terungkap saat ini," ujar Aldinan.
Adapun tersangka pencurian sapi di Kecamatan Takari, yakni BL, DM, NT sedangkan IP dan AD masih dalam DPO.
Para oknum tersebut dikenakan Pasal 363 ke 1e dan 4e KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Tersangka pencurian sapi di Kecamatan Kupang Tengah yakni HH, JS, AS dan SA.
• VIDEO: Ratusan Warga Maumere Berebut Angpao di Toko Timur Jaya. Ini Videonya
• VIDEO: Eks Ariel Noah Luna Maya Disindir Terang-terangan Oleh Sosok Ini Gegara Pernikahan, Sahabat?
• VIDEO: Buaya Masuk Keluar Kampung Warambadi, Sumba Timur. Banyak Ternak Jadi Korban. Ini Videonya
Mereka dikenakan Pasal 363 ke 1e dan 4e KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Barang bukti yang diamankan untuk lokasi Takari : pisau, HP, sedangkan Kupang Tengah, Pisau, HP dan kulit sapi yang dikeringkan.
"Warga diminta waspada dan silahkan berikan laporkan ke polisi apabila ada hewan yang dicuri. Kami baru tangkap tujuh orang. Proses penyidikan terus kami kembangkan. Warga lapor maka kami dari Polres siap sikat jaringan yang ada. Sekarang modus baru mereka habisi di lapangan bukan di kandang," tambahnya.
Kepada DPO, Kapolres Kupang menghimbau agar menyerahkan diri karena polisi akan terus mengejar. Ada beberapa TKP lain indikasi pencurian juga sedang dalam bidikan.
Ada DPO diminta serahkan diri karena polisi akan kembangkan. Informasi dari pulbaket jaringan ini sudah mencuri sampai 50 ekor sapi yang sudah dihabisi sindikat ini. (POS KUPANG.COM, Edi Hayong)
Tonton Videonya Di Sini: