Rince Masu Polisikan Ketua Pengadilan Negeri Kupang
Rince melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Kupang itu bersama tiga lainnya, atas dugaan tindak pidana pengrusakan.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Selain melaporkan ke Polda NYY, pihaknya juga berencana melaporkan persoalan tersebut ke Badan pengawasan Mahkamah Agung, Ombudsman Republik Indonesia.
Sementara itu, Ketua PN Kelas IA Kupang Djuanda Johnson Mira Mangngi yang dihubungi POS-KUPANG.COM pada Minggu (26/1/2020) mengaku belum mendapatkan informasi soal laporan tersebut.
Namun terkait persoalan eksekusi putusan, ia mengatakan tidak ingin berpolemik. Ia berjanji akan memberikan data dan dasar sehingga dapat persoalan tersebut dapat dilihat lebih jelas dan clear.
• Usai Di-PHK Pemprov NTT, Proyek Monumen Pancasila Hingga Kini Masih Diselidiki Kejati NTT
• Proyek Monumen Pancasila di NTT Mangkrak, Kontraktor : Kami Punya Kemampuan Menyelesaikan
"Saya belum tau (laporan Polisi), tetapi terkait eksekusi biar kita jangan berpolemik karena ada dasarnya secara jelas," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/laporan-dugaan-pengrusakan.jpg)