Usai Di-PHK Pemprov NTT, Proyek Monumen Pancasila Hingga Kini Masih Diselidiki Kejati NTT

Sampai saat ini tim Pidsus Kejati NTT masih melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pada proyek tersebut

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/RYAN NONG
Monumen Pancasila di Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. Foto diabadikan 23 Januari 2020. 

Usai Di-PHK Pemprov NTT, Proyek Monumen Pancasila Hingga Kini Masih Diselidiki Kejati NTT 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Proyek Monumen Pancasila di Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga kini masih diselidiki pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT. 

Mega proyek bernilai Rp. 28.243.481.000 yang dikerjakan oleh kontraktor PT EROM sebelumnya telah diputus secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi NTT pada Juli 2019. Keputusan PHK tersebut tertuang dalam Surat Pemutusan Kontrak Nomor : PUPR.SKT.05.01/602/240/VII/ 2019.

Kejati NTT Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Abdul Hakim ketika diwawancarai POS-KUPANG.COM pada Kamis (23/1/2020) mengatakan kasus tersebut belum naik ke tahap penyidikan. 

"Sampai saat ini tim Pidsus Kejati NTT masih melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pada proyek tersebut," ujar Abdul Hakim. 

Ia mengatakan, tim Pidsus juga telah melakukan pengambilan keterangan dan pemeriksaan para saksi yang diduga terlibat dalam proyek tersebut. 

Proyek tersebut di PHK pada 26 Juli 2019 setelah melalui tiga kali adendum atau pembaruan kontrak kerja. 

Proyek Monumen Pancasila di NTT Mangkrak, Kontraktor : Kami Punya Kemampuan Menyelesaikan

Blikon Blewut Harus Jadi Leading Sector dan Fundamental Pemajuan

Hal tersebut dilakukan karena sesuai laporan Konsultan Manajemen Konstruksi PT Narada Karya periode minggu ke-60 per tanggal 30 Juni 2019, deviasi proyek tersebut mencapai minus 6,194%.

Hal tersebut juga terindikasi kuat dengan aroma korupsi dimana secara fisik pembangunan disinyalir hanya berkisar di angka 79,83% namun pencairan  anggaran pengerjaan proyek telah mencapai 100%. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong ) 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved