Jumat, 10 April 2026

Rince Masu Polisikan Ketua Pengadilan Negeri Kupang

Rince melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Kupang itu bersama tiga lainnya, atas dugaan tindak pidana pengrusakan.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Rince Masu untuk POS KUPANG.COM
Rince melaporkan dugaan pengrusakan ke Polda NTT pada Sabtu (25/1/2020) 

Rince Masu Polisikan Ketua Pengadilan Negeri Kupang 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Rince Masu (52), warga Kelurahan Bakunase II Kecamatan Kota Raja Kota Kota Kupang, NTT akhirnya melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang Djuanda Johnson Mira Mangngi ke Polda NTT pada Sabtu (25/1/2020). 

Rince melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Kupang itu bersama tiga lainnya, atas dugaan tindak pidana pengrusakan. 

Laporan tersebut diterima oleh Bamin IV SPKT, Brigadir Polisi Kepala Armando W. S. Wabang dengan nomor STTL/B/40/1/2020/SPKT tertanggal 24 Januari 2020. 

Kepada wartawan di kediamannya pada Sabtu (25/1/2020) malam, Rince bersama keluarga mengungkapkan persoalan dan ihwal tindakan hukum yang diambilnya tersebut. 

Ia mengatakan, ia bersama kuasa hukumnya melaporkan Ketua PN Kupang bersama dengan Ketua Panitera PN Kupang, juru sita PN Kupang dan pemohon eksekusi Yery E. Bilik, warga Manulai 1 Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang karena telah melakukan pengrusakan atas nama eksekusi. 

Eksekusi yang dilakukan PN Kupang pada Kamis (23/1/2020) terhadap bangunan rumahnya di Kelurahan Bakunase II Kecamatan Kota Raja Kota Kupang, katanya, merupakan eksekusi yang salah alamat karena objek yang dieksekusi berbeda dengan objek gugatan. 

Eksekusi berdasarkan Putusan No.210/Pdt.G/2014/PN.KPG, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. 176/Pdt/2015/PT. KPG, jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1784.K/Pdt/2016 tersebut tidak adil dan sewenang-wenang karena dilakukan tanpa melihat fakta sebenarnya. 

Objek gugatan tersebut, jelasnya telah salah alamat karena alamat objek dalam gugatan tersebut terletak dahulu di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang dan sekarang sudah dimekarkan menjadi Kelurahan Bakunase II.  Sedangkan, fakta sebenarnya adalah bahwa Kelurahan Bakunase II adalah pemekaran dari kelurahan Bakunase. 

Selain itu, dijelaskan, tergugat Samuel Benu tidak pernah mempunyai objek atau bidang tanah yang dimaksud tersebut karena bidang tanah tersebut merupakan milik 

Rince Masu dengan bukti sertifikat hak milik nomor 72 Kelurahan Bakunase II atas namanya. Tanah dengan luas 1.262 meter2 tersebut adalah tanah warisan orang tuanya, dan bangunan rumah permanen berukuran 12x24 meter yang dibangun pada 1992 tersebut dan secara bertahap direnovasi juga merupakan peninggalan orang tuanya. 

Ia mengatakan, saat ini, ia juga tengah melakukan upaya hukum perlawanan yang perkaranya sedang dalam proses Kasasi.  Gugatan Perlawanan tersebut didaftarkan di Kepaniteraan Perdata PN Klas I A Kupang dengan Nomor: 199/Pdt.Bth/2018/PN. KPG. 

Upaya hukum tersebut, sebutnya, hingga saat ini masih berjalan dan dalam proses Kasasi.  

"Pengadilan Negeri Kupang kenapa berani sekali eksekusi padahal ini bukan objek dalam putusan perkara itu?" tanya Rince. 

Ia menambahkan, bangunan yang dieksekusi adalah bangunan miliknya, padahal ia bukanlah pihak dalam perkara tersebut, baik sebagai penggugat maupun tergugat. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved