Gunakan Gadget, Kapolda NTT Lihai Mengisi SPT Tahunan Secara Online
Kapolda NTT mengklaim bahwa pengisian SPT Tahunan secara e-Filing sangat membantu karena bisa dilakukan kapan saja
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
Gunakan Gadget, Kapolda NTT Lihai Mengisi SPT Tahunan Secara Online
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen.Pol. Drs. H. Hamidin tampak dengan cepat mengisi SPT Tahunan secara online/e-Filing melalui gadget.
Di sela kesibukan yang padat, Kapolda NTT mengklaim bahwa pengisian SPT Tahunan secara e-Filing sangat membantu karena bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja.
Tepat pukul 10.00 WITA, Kapolda NTT melakukan pengisian SPT Tahunannya. Kegiatan ini berjalan lancar karena pengisian yang dilakukan secara online melalui e-Filing menjadi lebih mudah, cepat, aman dan nyaman.
"Dengan e-Filing, isi SPT menjadi lebih mudah dan dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja," kata Hamidin.
SPT Tahunan dilakukan di ruang kerja Kapolda NTT. Pengisian SPT Tahunan tersebut didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan selaku plh. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Bastian Poeh dan Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Sara, Rabu (22/1/2020).
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah provinsi Nusa Tenggara Timur agar turut berkontribusi menunjukkan bakti pada negeri dengan cara segera menyampaikan SPT Tahunan melalui ¬e-Filing karena lebih awal lebih nyaman.
Kegiatan penyampaian SPT Tahunan oleh Kapolda NTT ini diharapkan menjadi teladan inspirasi untuk seluruh masyarakat NTT agar sadar akan kewajiban perpajakannya termasuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan lebih awal. Kegiatan serupa rencananya akan diikuti oleh beberapa tokoh panutan lainnya di wilayah Provinsi NTT.
Kepala Seksi Pemeriksaan selaku plh. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Bastian Poeh, mengatakan sebelumnya, Inggid Wakano, pemenang Rising Star 2018 dan Sarlin Jones , Miss Grand Internasional telah mendatangi KPP Pratama Kupang untuk menyampaikan SPT Tahunannya.
SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan di bidang perpajakan.
Kewajiban melaporkan SPT Tahunan itu, lanjutnya melekat bagi setiap orang yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan E-filing adalah cara penyampaian SPT yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada laman Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
Terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu formulir 1770 SS untuk Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 dalam satu tahun.
Sementara itu formulir 1770 S untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau, yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari 60 juta per tahun. Dan 1770 untuk karyawan yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari 60 juta per tahun dan memiliki pekerjaan bebas. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan adalah formulir 1771.
Ia mengatakan setiap warga negara yang telah memiliki NPWP wajib melaporkan SPT Tahunannya. Untuk orang pribadi paling lambat 31 Maret dan untuk badan paling lambat 30 April tahun berikutnya.
Namun masyarakat diimbau untuk melaporkan SPT Tahunan segera tanpa menunggu batas akhir pelaporan karena pengalaman dari tahun sebelumnya masih banyak wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunannya mendekati batas waktu lapor, sehingga terlalu crowded maka banyak wajib pajak yang merasa tidak nyaman.
Selain itu, katanya, pelaporan yang melewati batas waktu pelaporan akan dikenakan sanksi. Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, untuk sanksi administrasi berupa denda Rp 100.000, untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan denda Rp 1.000.000,- untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.
• Bupati Gidion Lantik Direktur, Dewan Pengawas Perumda Sandalwood Serta Dewan Pengawas Perumda
• Redemptus Sebut Jabatan yang Diemban Adalah Amanah
KPP Pratama Kupang berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur agar dapat menyampaikan SPT Tahunannya dengan lebih mudah.
Berbagai strategi siap digencarkan seperti Kegiatan Duta e-Filing, penyediaan Pos Pelayanan di satuan kerja, pusat perbelanjaan, dan Car Free Day. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)