Komisi I DPRD NTT Bahas Masalah Tanah Manulai 2, Jonas Tanya Pemerintah Tertibkan Atau Eksekusi

Wakil Ketua Komisi I DPRD NTT, Jonas Salean,S.H, M.Si mempertanyakan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT apakah upaya yang dilakuk

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Wakil Ketua Komisi I DPRD NTT, Jonas Salean sedang mempertanyakan soal kasus aset Pemprov NTT di Manulai 2 dalam rapat bersama Biro Hukum Setda NTT dan Pertanahan di Ruang Rapat Komisi I DPRD NTT, Rabu (22/1/2020) 2 Lampiran 

Laporan Reporter POS -KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG .COM/KUPANG - Wakil Ketua Komisi I DPRD NTT, Jonas Salean,S.H, M.Si mempertanyakan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT apakah upaya yang dilakukan di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak,Kota Kupang itu bentuk penertiban atau eksekusi.

Jonas menyampaikan hal ini saat rapat Komisi I DPRD NTT dengan Biro Hukum dan pihak pertanahan di ruang rapat Komisi I DPRD NTT, Rabu (22/1/2020)

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD NTT,Gabriel Beri Binna didampingi Wakil Ketua, Jonas Salean , Ludovikus Taolin dan Sekretaris, Hironimus Banafanu.

Hadir Karo Hukum, Alex Lumba dan pihak pertanahan.
"Ini butuh penegasan dan penjelasan pemerintah, apakah yang dilakukan di Manulai 2 itu, penertiban aset atau eksekusi. Karena kalau eksekusi, maka ada mekanisme hukum," kata Jonas.

Mantan Walikota Kupang ini menjelaskan, jika penertibam aset milik Pemprov, maka bisa dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun, kondisi itu, bagi masyarakat sebagai eksekusi, karena ada putusan Mahkamah Agung (MA).

"Kalau penertiban yang dilakukan pemerintah berdasarkan atas putusan MA, maka ada mekanisme hukum di sana. Butuh penjelasan apakah penertiban atau eksekusi. Tapi juga kalau itu penertiban aset tanpa putusan MA ,maka tidak masalah " katanya.

Dikatakan, Komisi I DPRD NTT mengharapkan pertemuan itu bisa memberikan rekomendasi agar persoalannya bisa selesai sehingga pembangunan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) bisa dilaksankan.

Sekretaris Komisi I DPRD NTT, Hironumus Banafanu mengatakan, dirinya sepakat dengan pernyataan Jonas Salean, karena negara ini negara hukum sehingga ,jika yang dilakukan adalah eksekusi, maka tentu ada dampak hukumnya, karena itu perlu ada penegasan apakah penertiban atau eksekusi.

Anggota Komisi I DPRD NTT, Stev Come Rihi mengatakan,
khusus soal wilayah pembangunan RSUP, perlu ada pemetaan wilayah dan peta lokasi yang jelas sehingga dapat dijelaskan kepada masyarakat.

Yulius Uly Anggota Komisi I DPRD NTT juga meminta agar ada penegasan jelas soal penertiban dan eksekusi.
Ketua Komisi I DPRD NTT, Gabriel Beri Bina dalam rekomendasi mengatakan, aset pemerintah harus dikuasai dan ditertibkan. Sedangkan, terkait tanah di Kelurahan Manulai 2, perlu ada bukti secara administrasi dan juga fisik.

"Penertiban dilakukan tetap melihat peran pemerintah sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.
Jika aset -aset ini ditata rapi baik secara administrasi dan fisik serta semua aspek telah terpenuhi,maka pemerintah bisa melakukan penertiban aset-aset pemerintah di tempat lain," kata Gabriel.

-- Tidak Ada Maksud Sengsarakan Masyarakat

Karo Hukum Setda NTT, Alex Lumba, S.H, M.H mengatakan, pada prinsipnya pemerintah tidak bermaksud menyengsarakan masyarakat atau rakyat sendiri.

"Selama ini kami belum menata dengan baik aset-aset pemerintah dan saat ini kami mendapat masukan saran soal penataan aset milik pemerintah," kata Alex.

BREAKING NEWS: Sikka  KLB Demam Berdarah

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved