Intip dan Videokan Mahasiswi Saat Mandi, Mahasiswa di Kupang Ini Diamankan Polisi

Korban langsung keluar kamar mandi dan masuk ke kamar kosnya karena takut, hal itu diketahui kerabat korban.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Bangka Pos - Tribunnews.com
ilustrasi mandi 

Intip dan Videokan Mahasiswi Saat Mandi, Mahasiswa di Kupang Ini Diamankan Polisi

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Perbuatan tidak terpuji dilakukan seorang mahasiswa di Kota Kupang bernama Winston.

Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Kupang ini tertangkap sedang mengintip dan memvideokan aktivitas seorang mahasiswi yang mandi.

Korban dalam kasus ini yakni MW (23), seorang mahasiswi di Kota Kupang.

Peristiwa ini terjadi di kosan bernama 'Famus' milik Fransiskus Monas (45) di RT 14 RW 03 Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Kepada polisi, korban mengaku pada Selasa (21/1/2020) sekitar pukul 11.00 Wita, korban yang juga penghuni salah satu kamar di tempat kos Famus sedang mandi.

Saat itu, korban merasakan keanehan sehingga menengok ke bagian atas kamar mandi.

Betapa terkejutnya korban saat melihat handphone pelaku sementara merekam korban yang sedang mandi.

Korban langsung keluar kamar mandi dan masuk ke kamar kosnya karena takut, hal itu diketahui kerabat korban.

Namun, beberapa kerabat korban yang juga kos disekitar lokasi kejadian mengetahui kejadian ini dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti handphone milik pelaku.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mengintip dan merekam korban saat korban mandi.

Diakuinya, hasil video itu nantinya akan digunakan untuk konsumsi pribadinya.

Aparat keamanan dari Polsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota yang mendapatkan informasi langsung menjemput dan mengamankan pelaku, kemudian dibawa ke Mapolsek Kelapa Lima untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga menyita barang bukti handphone milik pelaku. Sementara itu aparat penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek kelapa Lima memeriksa korban dan pelaku.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved