Bayi Hasil Hubungan Gelap Mau s Dijual Rp 25 Juta, Ibu Kandung Tak Tahu, Kronologis
- Bayi hasil hubungan gelap nyaris dijual Rp 25 juta oleh komplotan perdagangan anak. Beruntung nasib bayi tak berdosa itu gagal terjual karena pembe
Setelah HP dan DS, pelaku lain yang ditangkap yakni IH (20) dan SU (48), keduanya warga Kecamatan Pulau Panggung.
Dari keduanya, terungkap ada pelaku lainnya.
"Setelahnya berhasil ditangkap WS (24) selaku penyalur dan SH alias IT (49) selaku muncikari dalam transaksi prostitusi terhadap korban RA," jelas Ramon.
Ramon menambahkan, para tersangka ditangkap tanpa perlawanan.
Mereka bersikap kooperatif saat diamankan di rumahnya masing-masing.
Ramon menduga kasus perdagangan orang ini sudah berlangsung lama.
"Pengakuan tersangka yang ditangkap bervariasi. Ada yang awal bulan Oktober, akhir Oktober, dan awal November 2019," jelas Ramon.
Ia menjelaskan, si muncikari mendapatkan keuntungan dalam transaksi sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.
Ramon menjelaskan, keenam tersangka, yakni HP, DS, IH, SU, WS, dan SH, akan dijerat dengan pasal berbeda.
HP dijerat asal 332 KUHPidana.
Sedangkan tersangka lainnya dikenai pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka DS dijerat pasal berlapis bersama SH dan WS, yakni UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Human Trafficing.
"Untuk dua muncikari, WS dan SH, dilimpahkan ke Polres Tanggamus. Tiga tersangka perlindungan dan satu tersangka melarikan anak di bawah umur diamankan di Polsek Pulau Panggung," kata Ramon.
Pelaku yang ditangani di Polsek Pulau Panggung yakni HP, DS, IH, dan SU.
Saat ini RA sudah berada di rumah aman dengan pengawasan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
Ramon menerangkan, modus operandi kejahatan prostitusi anak di bawah umur yang dilakukan DS adalah menjalin hubungan dengan korban.
Setelah mencabuli korban, DS mencari pelanggan melalui hubungan pertemanan.
DS juga menghubungi IH sebagai muncikari.
"Sehingga berdasarkan keterangan DS juga turut diamankan muncikarinya berinisial IH dan WS, yang perkaranya dilimpahkan ke Polres Tanggamus," terang Ramon.
Polisi masih terus mendalami pola prostitusi yang dilakukan DS dkk.
Sementara ini mereka menerapkan pola pemasaran dengan pertemanan.
"Masih terus didalami terkait penjualan. Pada saat pertemanan terjadilah transaksi," kata Ramon
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Bayi Hasil Hubungan Gelap Nyaris Dijual Rp 25 Juta, Ibu Kandung Tak Tahu, Niatnya Cuma Dititipkan, https://suryamalang.tribunnews.com/2020/01/21/bayi-hasil-hubungan-gelap-nyaris-dijual-rp-25-juta-ibu-kandung-tak-tahu-niatnya-cuma-dititipkan?page=all.
Penulis: Sarah Elnyora
Editor: Adrianus Adhi
