Bayi Hasil Hubungan Gelap Mau s Dijual Rp 25 Juta, Ibu Kandung Tak Tahu, Kronologis

- Bayi hasil hubungan gelap nyaris dijual Rp 25 juta oleh komplotan perdagangan anak. Beruntung nasib bayi tak berdosa itu gagal terjual karena pembe

Editor: Ferry Ndoen
istimewa
- Bayi hasil hubungan gelap nyaris dijual Rp 25 juta oleh komplotan perdagangan anak. 

6. Gagal Dijual 

Tersangka Darmini, ibu yang tega menjual anak yang baru dilahirkannnya saat di giring ke Polrestabes Palembang, Senin (20/1/2020). (KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)
Sementara itu, Sri Ningsih, tersangka yang bertugas untuk menjual bayi kepada pembeli mengatakan anak Darmani batal dibeli.

Sri Ningsih menyebut pembeli dari luar Palembang itu tak mau membeli bayi Darmani karena tanggal lahirnya jelek.

"Bilangnya tanggal lahir bayi ini jelek jadi tidak mau. Saya tidak tahu nama lengkapnya siapa," ujarnya, seperti dikutip dari Kompas.com.

Keempat tersangka ditangkap di kawasan Slamet Riyady Kelurahan 8 Ilir, Palembang.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 76 Huruf F Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Kasus Serupa di Lampung

Sementara kasus pergagangan anak sebelumnya juga terjadi di Lampung. 

Kawanan pelaku ini diduga sengaja melakukan perdagangan anak untuk Prostitusi.

Menurut Kapolsek Pulau Panggung Inspektur Satu Ramon Zamora, kasus ini bermula dari laporan orangtua korban berinisial HZ (44), warga Kecamatan Pulau Panggung.

HZ mengaku anaknya, RA, dibawa kabur oleh HP (20) pada Sabtu (23/11/2019) lalu.

"Mulanya diamankan HP. Kemudian ada pelaku lain, yakni DS yang ditangkap di Talang Padang. Kami langsung lakukan penyidikan dan pendalaman kasus," kata Ramon, Kamis (28/11/2019).  
Dari hasil pendalaman kasus, ternyata ada pelaku lainnya.

Empat dari enam tersangka komplotan prostitusi anak diamankan di Polsek Talang Padang. (Dok Polsek Talang Padan)
Kasusnya bukan sekadar melarikan anak dan pencabulan, tapi mengarah ke perdagangan orang (human trafficking).

Selanjutnya Polsek Pulau Panggung berkoordinasi dengan Tekab 308, Unit PPA, Satreskrim Polres Tanggamus untuk membongkar kasus tersebut.

Ramon mengatakan, untuk mengungkap kasus ini, polisi bekerja ekstrakeras.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved