News

Penetapan APBD 2020 TTU Melalui Perkada, Dewan Sebut Produk Hukum Sepihak, Ada Apa?

"Kami juga cukup menyesalkan keputusan ini. Ini kan produk hukum sepihak. Perkada yang diambil alih oleh pemerintah itu sepihak."

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI/
Suasana lanjutan sidang III RAPBD TTU tahun 2020 di ruang sidang utama DPRD TTU, Senin (11/11/2019). 

"Keluarnya perkada menetapkan APBD 2020 menunjukkan ego pemerintah daerah. Karena sebelum keputusan tersebut diambil, bupati sendiri sudah menunjukkan itikad bahwa dia sedang mempersiapkan rancangan perkada," ungkapnya.

Amandus menyesalkan sikap pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Semestinya pemerintah provinsi tidak menerbitkan perkada jika miskomunikasi antara DPRD dan pemerintah daerah cepat difasilitasi pemprov.

Menurutnya, DPRD TTU telah melayangkan berbagai macam surat untuk melakukan konsultasi dengan pemerintah provinsi di saat tidak ada kesepakatan bersama dengan pemda, namun pemerintah provinsi tidak pernah melakukan mediasi.

Amandus mengaku sudah melakukan komunikasi lisan maupun surat kepada pemerintah provinsi. Surat terakhir dilayangkan tanggal 20 Desember 2019, namun tidak ditanggapi.

"Setelah itu, tanggal 14 Januari 2020, pimpinan DPRD diundang untuk disampaikan bahwa karena sudah lewat waktu, APBD TTU ditetapkan dengan Perkada. Ini yang kita sesalkan," ujarnya.

Amandus mempertanyakan peran pemprov sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk memediasi DPRD dan pemda apabila terjadi miskomunikasi terkait pembahasan APBD.

"Kami lembaga DPRD sebagai representasi rakyat berhak melakukan pengawasan terhadap APBD TTU karena itu merupakan uang rakyat. Tapi kalau tidak ada transparansi, apa yang kami awasi. Jangan sampai kita beli kucing dalam karung," tegas Amandus. *

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved