Propam Polda NTT Akan Periksa Bripka Polce Adu cs Terkait Dugaan Penganiayaan Ketua PMKRI Kupang
Penyidik Propam Polda NTT akan periksa Bripka Polce Adu cs terkait dugaan penganiayaan Ketua PMKRI Kupang
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Penyidik Propam Polda NTT akan periksa Bripka Polce Adu cs terkait dugaan penganiayaan Ketua PMKRI Kupang
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Bid Propam Polda NTT) akan memeriksa oknum anggota pada Satuan Lalu Lintas Polres Kupang Kota atas laporan penganiayaan terhadap Adrianus Oswin Goleng, Ketua PMKRI Kupang.
Hal ini disampaikan Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol Agus Suryoto kepada POS-KUPANG.COM pada Minggu (18/1/2020) malam.
• Pilkada Sumba Timur 2020, PDIP dan PAN Sudah Pasti Mendukung Paket SEHATI
Kombes Pol Agus Suryoto mengatakan bahwa pihak Bid Propam Polda NTT telah menerima laporan pengaduan dari warga atas nama Adrianus Oswin Goleng dengan nomor laporan STPL/3/I/Huk.12.10./2020/Yanduan pada Minggu sekira pukul 01.00 Wita.
Untuk menindaklanjuti laporan dugaan pemukulan tersebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada Brigpol Polce Adu (PA), cs di Propam Polda NTT.
"Kita akan lakukan pemeriksaan karena itu laporan sepihak dari korban, sehingga kita tahu seperti apa kasusnya," ujar Kombes Agus.
• Tak Punya Izin Enam Alfamart di Kota Kupang Tutup
"Intinya kita sudah terima laporannya. Kita akan periksa anggota dan juga pelapor untuk melihat sejauh mana pelanggaran dalam tindakan ini," lanjut perwira dengan tiga bunga ini.
Selain anggota, tambahnya, pihak pelapor juga akan dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
Anggota Satlantas Polres Kupang Kota, Brigpol PA cs dilaporkan ke Propam Polda NTT pada Minggu (19/1/2020) dini hari. Laporan pengaduan tersebut diterima oleh Bripka Karly Kleden S sekira pukul 01.00 Wita.
Brigpol PA, cs dilaporkan oleh Adrianus Oswin Goleng (27) atas dugaan pemukulan dan penganiayaan terhadap korban pelapor di dalam kantor Satlantas Polres Kupang Kota pada Sabtu (18/1/2020) malam.
Korban Adrianus Oswin Goleng kepada POS-KUPANG.COM pada Minggu (19/1/2020) mengatakan, ia melaporkan anggota Satlantas Polres Kupang Kota tersebut karena diperlakukan dengan kekerasan secara fisik dan verbal yakni memukul, intimidasi dan mengusir korban keluar dari kantor Satlantas Polres Kupang Kota secara tidak manusiawi.
Adrianus yang menjabat Ketua PMKRI Kupang itu mengatakan, saat membuat laporan, ia langsung diarahkan ke RS. Bhayangkara untuk divisum. Dan hasil visum, katanya, terdapat beberapa luka memar di sekitar leher, dada, dan perut.
Musabab pemukulan sendiri, jelasnya, berawal dari ia mempertanyakan mekanisme dan SOP tilang terhadap dirinya. Hal tersebut tidak diterima baik oleh terlapor dan menanggapi dengan bahasa yang arogan dan tidak etis.
Karena korban meminta untuk berbahasa yang lebih etis, terlapor malah tidak menerima baim perkataan tersebut dan bereaksi dengan melakukan kekerasan secara fisik dan verbal.
Adrianus pun menyayangkan tindakan memalukan yang dilakukan oleh anggota Polisi. Menurutnya, tindakan tersebut tidak sesuai dengan disiplin anggota Polri dan kode etik profesi Polri, juga mencoreng citra Polri yang diharapkan lebih humanis terhadap masyarakat.
"Ini tindakan memalukan. Oknum polisi sama sekali tidak mencitrakan spirit lembaga untuk melindungi, mengayomi, dan melayani. Harusnya mereka memberikan edukasi bukan malah merepresi masyarakat dengan kekerasan," ucap Oswin. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)