Sidang Praperadilan Kasus Kematian Charly Sowo, Kuasa Hukum Kecewa Polda NTT Tak Hadir
Sidang praperadilan kasus kematian Charly Sowo, kuasa hukum kecewa Polda NTT tak hadir
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
"Tanggal 4 itu datang ambil jam 7, tanpa menunjukkan surat tugas dan tidak meninggalkan surat tugas atau surat perintah, diangkut begitu saja. Kita cek pada tanggal 4 itu, ternyata tanggal itu tidak pernah badan surat pemanggilan, sampai sekarang juga tidak ada surat resmi," katanya.
Saat penangkapan, katanya, berdasarkan kesaksian rekan rekan dari kliennya, sempat terjadi keributan dengan anggota polisi karena pertanyaan tentang surat perintah penangkapan yang tidak ada. Namun demikian, penangkapan tetap berlangsung dan kliennya ditahan selama 3x24 jam tanpa pemberitahuan.
"Secara formil tindakan penyidik ini saya anggap sewenang-wenang. Penangkapan bukan lagi penangkapan secara resmi tetapi penculikan, penahanan yang dilakukan itu kita anggap sebagai penyanderaan," tegasnya.
Tindakan tersebut menunjukkan penyidik sebagai pejabat negara dari institusi yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat, katanya tidak lagi mencerminkan roh dan semangat mulia itu.
Ia juga mempersoalkan bahwa hingga kini pihaknya sebagai penasehat hukum atau pendamping tidak pernah mendapatkan berita acara pemeriksaan klien mereka sebagaimana seharusnya sebagai bagian dari hak yang melekat. Selain itu, ia mengaku kesulitan memperoleh keterangan dari kliennya karena tidak diizinkan secara leluasa.
"Sampai sekarang kita tidak dapat juga berita acara pemeriksaan klien, padahal itu hak. Sampai sekarang kami juga sulit untuk memperoleh keterangan kepada yang bersangkutan karena dikawal dan tidak diizinkan. Kita mau tahu bagaimana juga kita kesulitan," katanya.
Sementara itu, Biyante Singh menambahkan, sah atau tidaknya penetapan tersangka harus dibuktikan dalam sidang di pengadilan. Oleh karenanya ia menyayangkan ketidakhadiran pihak termohon dalam sidang perdana tersebut.
"Ini menyangkut kepastian hukum dan hak asasi manusia (HAM) dimana seseorang ditangkap dan ditahan tanpa prosedur yang benar, bertentangan dengan ketentuan peraturan yang ada oleh karena itu kita mengajukan upaya permohonan praperadilan. Tapi sudah ditentukan hari persidangan, termohon praperadilan tidak hadir," keluhnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)