Sidang Praperadilan Kasus Kematian Charly Sowo, Kuasa Hukum Kecewa Polda NTT Tak Hadir
Sidang praperadilan kasus kematian Charly Sowo, kuasa hukum kecewa Polda NTT tak hadir
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Sidang praperadilan kasus kematian Charly Sowo, kuasa hukum kecewa Polda NTT tak hadir
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pemohon perkara praperadilan dalam kasus kematian Carolino A Sowo (25) alias Charly Sowo kecewa terhadap Kapolda NTT selaku pihak termohon yang tidak menghadiri agenda sidang perdana perkara praperadilan tersebut.
Sidang perdana praperadilan terhadap penetapan tersangka kasus dugaan pembunuhan Charly Sowo yang diagendakan berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang pada Selasa (14/1/2020) pukul 09.00 Wita hanya dihadiri oleh pihak pemohon.
• Simak Pesan Tegas, Wabup Matim Usai Menerima Aspirasi Masyarakat Desa Mokel Kota Komba
Pemohon yang merupakan kuasa hukum dari tersangka Petrus Antonius Ayub Adha alias Ayub Adha alias AA usai penundaan sidang mengaku kecewa.
Dalam sidang perdana tersebut, hakim Y. Teddy Windiartono SH, M.Hum akhirnya menunda sidang dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Kupang untuk disidangkan kembali pada Senin 20 Januari 2020 mendatang.
• Taukah Kamu Ternyata Rocky Gerung Punya Harta Berlimpah Bukan Hasil Ngajar Tapi karena Suka Main Ini
Ketua tim kuasa hukum, Mbulang Lukas SH kepada POS-KUPANG.COM menyampaikan, pihaknya kecewa karena ketidakhadiran dari termohon sehingga sidang perdana tersebut gagal digelar.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Mbulang Lukas SH, Biyante Singh SH, Ferdy Dethan SH dan Christy Ludji SH mengajukan praperadilan kepada Kapolri cq Kapolda NTT cq Direskrimum Polda NTT atas penetapan tersangka dalam dugaan pembunuhan atas korban Charly Sowo pada Juni 2019 lalu di Kupang.
Mbulang Lukas menjelaskan, pihaknya telah mendaftarkan perkara tersebut sepekan silam, dan berharap agar sidang dapat dilaksanakan untuk mendapatkan kepastian hukum. Namun, ternyata sidak perdana tidak dapat terlaksana sesuai dengan agenda.
"Kita harapkan bahwa hari ini kita sidang praperadilan sesuai agenda, karena kita gugat dari seminggu yang lalu, terdaftar dalam perkara nomor dua praperadilan," ujarnya.
Namun, urainya, berdasarkan informasi sidang, pihak termohon tidak dapat menghadiri sidang karena pimpinan Polda NTT tidak berada di tempat.
"Informasi sidang tadi, pimpinan mereka yang akan memberikan kuasa, baik itu Kapolda maupun Wakapolda tidak berada di tempat," kata Mbulang.
Ia menjelaskan, pihaknya mempersoalkan dan menggugat penetapan, penangkapan dan penahanan klien mereka oleh penyidik Polda NTT yang menurut mereka ilegal. Selain itu, ia menyebut keseluruhan proses tersebut kental dengan tindakan kesewenang-wenangan.
"Yang menjadi alasan kita itu terkait dengan proses penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan, yang bagi saya, saya anggap ilegal dan ada kesewenang-wenangan," tegasnya.
Baginya, proses tersebut seharusnya dibuat berdasarkan alat bukti yang cukup. Minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana menurut pasal 184 KUHAP.
Ia mengisahkan, kliennya ditangkap pada tanggal 4 Desember 2019 sekira pukul 19.00 Wita di tempat tinggalnya (kost) di wilayah Penfui, kemudian langsung ditahan. Saat itu, penangkapan klien tanpa adanya surat perintah penangkapan. Orang tua klien bahkan tidak tahu soal itu. Pihaknya baru dihubungi oleh keluarga korban tiga hari setelahnya yakni pada 7 Desember 2019.