Sidang Praperadilan Kasus Kematian Charly Sowo, Kuasa Hukum Kecewa Polda NTT Tak Hadir

Sidang praperadilan kasus kematian Charly Sowo, kuasa hukum kecewa Polda NTT tak hadir

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Tim kuasa hukum tersangka Ayub Adha yang mengajukan praperadilan terhadap Kapolri cq Kapolda NTT cq Direskrimum Polda NTT atas penetapan tersangka dalam dugaan pembunuhan Charly Sowo. (Ki-ka) Mbulang Lukas SH, Biyante Singh SH, Christy Ludji SH dan Ferdy Dethan SH di PN Kupang pada Selasa (14/1/2020). 

Sidang praperadilan kasus kematian Charly Sowo, kuasa hukum kecewa Polda NTT tak hadir

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pemohon perkara praperadilan dalam kasus kematian Carolino A Sowo (25) alias Charly Sowo kecewa terhadap Kapolda NTT selaku pihak termohon yang tidak menghadiri agenda sidang perdana perkara praperadilan tersebut.

Sidang perdana praperadilan terhadap penetapan tersangka kasus dugaan pembunuhan Charly Sowo yang diagendakan berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang pada Selasa (14/1/2020) pukul 09.00 Wita hanya dihadiri oleh pihak pemohon.

Simak Pesan Tegas, Wabup Matim Usai Menerima Aspirasi Masyarakat Desa Mokel Kota Komba

Pemohon yang merupakan kuasa hukum dari tersangka Petrus Antonius Ayub Adha alias Ayub Adha alias AA usai penundaan sidang mengaku kecewa.

Dalam sidang perdana tersebut, hakim Y. Teddy Windiartono SH, M.Hum akhirnya menunda sidang dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Kupang untuk disidangkan kembali pada Senin 20 Januari 2020 mendatang.

Taukah Kamu Ternyata Rocky Gerung Punya Harta Berlimpah Bukan Hasil Ngajar Tapi karena Suka Main Ini

Ketua tim kuasa hukum, Mbulang Lukas SH kepada POS-KUPANG.COM menyampaikan, pihaknya kecewa karena ketidakhadiran dari termohon sehingga sidang perdana tersebut gagal digelar.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Mbulang Lukas SH, Biyante Singh SH, Ferdy Dethan SH dan Christy Ludji SH mengajukan praperadilan kepada Kapolri cq Kapolda NTT cq Direskrimum Polda NTT atas penetapan tersangka dalam dugaan pembunuhan atas korban Charly Sowo pada Juni 2019 lalu di Kupang.

Mbulang Lukas menjelaskan, pihaknya telah mendaftarkan perkara tersebut sepekan silam, dan berharap agar sidang dapat dilaksanakan untuk mendapatkan kepastian hukum. Namun, ternyata sidak perdana tidak dapat terlaksana sesuai dengan agenda.

"Kita harapkan bahwa hari ini kita sidang praperadilan sesuai agenda, karena kita gugat dari seminggu yang lalu, terdaftar dalam perkara nomor dua praperadilan," ujarnya.

Namun, urainya, berdasarkan informasi sidang, pihak termohon tidak dapat menghadiri sidang karena pimpinan Polda NTT tidak berada di tempat.

"Informasi sidang tadi, pimpinan mereka yang akan memberikan kuasa, baik itu Kapolda maupun Wakapolda tidak berada di tempat," kata Mbulang.

Ia menjelaskan, pihaknya mempersoalkan dan menggugat penetapan, penangkapan dan penahanan klien mereka oleh penyidik Polda NTT yang menurut mereka ilegal. Selain itu, ia menyebut keseluruhan proses tersebut kental dengan tindakan kesewenang-wenangan.

"Yang menjadi alasan kita itu terkait dengan proses penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan, yang bagi saya, saya anggap ilegal dan ada kesewenang-wenangan," tegasnya.

Baginya, proses tersebut seharusnya dibuat berdasarkan alat bukti yang cukup. Minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana menurut pasal 184 KUHAP.

Ia mengisahkan, kliennya ditangkap pada tanggal 4 Desember 2019 sekira pukul 19.00 Wita di tempat tinggalnya (kost) di wilayah Penfui, kemudian langsung ditahan. Saat itu, penangkapan klien tanpa adanya surat perintah penangkapan. Orang tua klien bahkan tidak tahu soal itu. Pihaknya baru dihubungi oleh keluarga korban tiga hari setelahnya yakni pada 7 Desember 2019.

"Tanggal 4 itu datang ambil jam 7, tanpa menunjukkan surat tugas dan tidak meninggalkan surat tugas atau surat perintah, diangkut begitu saja. Kita cek pada tanggal 4 itu, ternyata tanggal itu tidak pernah badan surat pemanggilan, sampai sekarang juga tidak ada surat resmi," katanya.

Saat penangkapan, katanya, berdasarkan kesaksian rekan rekan dari kliennya, sempat terjadi keributan dengan anggota polisi karena pertanyaan tentang surat perintah penangkapan yang tidak ada. Namun demikian, penangkapan tetap berlangsung dan kliennya ditahan selama 3x24 jam tanpa pemberitahuan.

"Secara formil tindakan penyidik ini saya anggap sewenang-wenang. Penangkapan bukan lagi penangkapan secara resmi tetapi penculikan, penahanan yang dilakukan itu kita anggap sebagai penyanderaan," tegasnya.

Tindakan tersebut menunjukkan penyidik sebagai pejabat negara dari institusi yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat, katanya tidak lagi mencerminkan roh dan semangat mulia itu.

Ia juga mempersoalkan bahwa hingga kini pihaknya sebagai penasehat hukum atau pendamping tidak pernah mendapatkan berita acara pemeriksaan klien mereka sebagaimana seharusnya sebagai bagian dari hak yang melekat. Selain itu, ia mengaku kesulitan memperoleh keterangan dari kliennya karena tidak diizinkan secara leluasa.

"Sampai sekarang kita tidak dapat juga berita acara pemeriksaan klien, padahal itu hak. Sampai sekarang kami juga sulit untuk memperoleh keterangan kepada yang bersangkutan karena dikawal dan tidak diizinkan. Kita mau tahu bagaimana juga kita kesulitan," katanya.

Sementara itu, Biyante Singh menambahkan, sah atau tidaknya penetapan tersangka harus dibuktikan dalam sidang di pengadilan. Oleh karenanya ia menyayangkan ketidakhadiran pihak termohon dalam sidang perdana tersebut.

"Ini menyangkut kepastian hukum dan hak asasi manusia (HAM) dimana seseorang ditangkap dan ditahan tanpa prosedur yang benar, bertentangan dengan ketentuan peraturan yang ada oleh karena itu kita mengajukan upaya permohonan praperadilan. Tapi sudah ditentukan hari persidangan, termohon praperadilan tidak hadir," keluhnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved