Breaking News

News

DPRD TTS Sarankan Pospera dan Araksi Lapor Dugaan Korupsi RSP Boking ke KPK, Simak Alasannya

Pospera dan Araksi menyentil penanganan dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking oleh Polres TTS

Penulis: Dion Kota | Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Suasana audience antara Pospera Kabupaten TTS, Araksi Kabupaten TTS dengan DPRD TTS di ruang Banggar, Senin (13/1/2020) 

 Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Dion Kota

POS KUPANG, COM, SOE - Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) dan Araksi TTS menggelar audiens dengan DPRD TTS di ruang banggar DPRD setempat, Senin (13/1).

Pada forum itu, Pospera dan Araksi menyentil penanganan dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking oleh Polres TTS yang hingga kini belum mengantongi tersangka. Kedua Ormas inipun kompak mendorong Polres TTS agar bekerja cepat guna menuntaskan kasus tersebut.

"RSP Boking belum dimanfaatkan namun sudah rusak parah. Bahkan sejak Mei 2019, kasus dugaan korupsinya sudah resmi ditangani penyidik Tipikor Polres TTS. Namun sayangnya hingga Januari 2020 belum ada satupun tersangka," ungkap Ketua Pospera TTS, Yerem Fallo, dan Ketua Araksi TTS, Alfred Baun.

Menanggapinya, anggota DPRD TTS, David Boimau, menyarankan Pospera dan Araksi melapor kasus ini ke KPK agar penanganannya lebih cepat.

"Saya pikir untuk penuntasan kasus dugaan korupsi pembangunan RSP Boking diperlukan tekanan yang lebih besar. Tanpa mengurangi rasa hormat kepada penyidik Polres TTS, sebaiknya kasus ini ditangani KPK biar penuntasannya cepat. Kalau teman-teman Araksi dan Pospera punya data, dan berkesempatan ke Jakarta sebaiknya lapor kasus ini ke KPK. Apalagi ada indikasi, total kerugian mencapai belasan miliaran," pinta David.

Ketua Komisi IV DPRD TTS, Marten Tualaka mengatakan, dari pengamatannya saat ini Polres TTS tengah jadi sorotan publik terkait penyelesaian dugaan korupsi proyek pembangunan RSP Boking yang menelan anggaran mencapai Rp 17 miliar.

"RSP Boking sementara dalam proses hukum. Masyarakat tengah menyoroti kinerja Polres TTS. Kita dengar hasil audit dari ahli sudah ada dan kerusakannya cukup berat namun belum ada tersangka," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, mengatakan, proses hukum dugaan korupsi RSP Boking sementara dalam rencana ekspos di BPKP setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Dia mengakui hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangkanya. *

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved