Ini Langkah Awal Kapolres Malaka Albertus Neno Tertibkan Pengendara yang Langgar Aturan Lalulintas
Ini langkah awal Kapolres Malaka Albertus Neno tertibkan Pengendara yang langgar aturan lalulintas
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
Ini langkah awal Kapolres Malaka Albertus Neno tertibkan Pengendara yang langgar aturan lalulintas
POS-KUPANG.COM | BETUN - Jajaran Polres Malaka mulai melakukan penertiban lalulintas di wilayah Kabupaten Malaka.
Langka pertama yang dilakukan polisi adalah memberikan teguran kepada para pengendara kendaraan yang melanggar aturan berlalulintas seperti, tidak menggunakan helem standar.
• Hadapi UN Online, Siswa SMA Al-Ikhlas SoE Terbantu dengan Les Tambahan dan Simulasi
Seperti yang dilakukan anggota Polres Malaka, Senin (13/1/2020), menghentikan sejumlah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm saat mengendarai kendaraan.
Polisi menegur dan memberikan arahan agar mulai saat itu bagi pengendaraan sepeda motor wajib mengurus kelengkapan pengendara seperti SIM, menggunakan helem dan mengurus kelengkapan kendaraan seperti plat nomor, STNK, kaca spion, lampu utama dan lampu reting.
Tampak seorang polisi memberi teguran kepada seorang pengendara yang berprofesi sebagai security yang saat itu mengendarai sepeda motor tanpa helem.
• Di Samudera Hindia Selatan Sabu-Sumba dan di Perairan Sumba Berpotensi Tinggi Gelombang 4.0 Meter
Kapolres Malaka, AKBP Albertus Neno kepada wartawan, Senin (13/1/2020) mengatakan, langka awal dalam rangka penertiban lalu lintas di wilayah hukum Polres Malaka adalah menugaskan seluruh anggota Polres Malaka untuk melakukan pengaturan lalu lintas di semua jalur rawan yang ada di wilayab Kota Betun, Ibukota Kabupaten Malaka.
Pengaturan lalu lintas ini dilakukan setiap hari, dimulai Senin (13/1/2020) dengan jadwal pagi hari pukul 06.30 sampai 07.30 Wita dan siang, dari pukul 12.30 sampai 13.30 Wita.
"Mulai dari hari ini, Senin tanggal 13 Januari 2020, kebijakan saya selaku Kapolres menugaskan seluruh anggota polres Malaka, untuk melakukan pengaturan lalu lintas di semua titik kerawanan untuk kelancaran berlalu lintas di Kota Betun. Pelaksanaannya, pagi jam 06.30 wita sd 07.30 wita dan sore 12.30 wita sampai 13.30 wita setelah siswa siswi pulang sekolah", kata Kapolres Albert Neno.
Menurut Kapolres, kegiatan pengaturan lalu lintas ini bertujuan untuk kelancaran aktivitas masyarakat seperti, warga yang ke pasar, siswa-siswi yang ke sekolah dan ASN yang ke kantor.
Selain mengatur lalu lintas, polisi juga memberikan himbuan kepada masyarakat secara khusus pengendara kendaraan agar taat dan patuh terhadap aturan berlalu lintas. Polisi memberikan himbuan terlebih dahulu sebagai upaya preventif sebelum dilakukan penertiban. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)