Tanggapi Permintaan dari Forum MP3K, Begini Komentar Kejari TTU Bambang Sunardi
Tanggapi Permintaan dari Forum MP3K, Begini Komentar Kejari TTU Bambang Sunardi
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
Welem menambahkan, terhadap dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas PPO yang telah ada penetapan tersangkanya, namun sudah diSP3 oleh Kejari TTU, dalam waktu yang sangat singkat ketika datangnya Kasi Pidsus yang baru.
Lanjut Welem, atas masalah itu, dirinya menduga bahwa penerbitan SP3 tersebut tidak dilakukan dengan analisa hukum yang mendalam dan sangat tendensius serta konspiratif.
"Karena peristiwa itu telah menggagalkan usaha dan kerja keras kajari dan jajarannya terdahulu yang telah bekerja dengan susah payah sampai pada penetapan tersangka, sehingga SP3 itu membuktikan bahwa kejaksaan negeri gagal dalam urusan pemberantasan korupsi di daerah ini, dan sama sekali tidak menghargai komitmen kejaksaan terdahulu yang telah bekerja keras melaksanakan tugas penegakan hukum di wilayah kejaksaan saat itu," tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Garda TTU, Paulus Modok menambahkan, dalam kasus korupsi pengerjaan tujuh paket jalan perbatasan, Kejari TTU baru menangani kasus korupsi untuk tiga paket proyek saja, sementara empat paket proyek lainnya sengaja dibiarkan begitu saja.
Diakuinya, Kejari TTU, pada bulan Desember 2019 lalu, kepada forum pengak hukum dan pemberantasan korupsi mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui kalau ada empat paket proyek jalan perbatasan yang belum dituntaskan tersebut karena tidak adany memori kasus dari Kajari TTU sebelumnya.
Padahal, kata Paulus, Kajari TTU Bambang Sunardi sudah mulai bertugas di TTU sejak tahun 2017, dan pada bulan September 2017, Kajari TTU melalui Kasi Pidsus, Kundrat Mantolas SH telah memanggil dan memeriksa tiga orang kontraktor yakni PM, YPA, HK atas dugaan korpusi proyek tersebut, termasuk Mantan Kepala Badan Perbatasan yang saat itu dijabat oleh Fransiskus Tilis.
Bahkan, kata Paulus, pada bulan Oktober tahun 2017 Kejari TTU Bambang Sunardi melalui Kasi Pidsus Kundrat Muntolas SH telah meminta Politeknik Negeri Kupang untuk menghitung nilai kerugian negara atas pekrjaan empat paket jalan perbatasan yakni jalan masuk ke Kantor Camat Bikomi Utara, ruas jalan Fainake-Banaen, ruas jalan Saenam Nunpo Section III ,dan section II.
Namun, Kejari TTU mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui akan penangan kasus tersebut. Ketidaktahuan Kejari TTU, tegas Paulus, adalah sebuah bentuk perilaku jaksa yang tidak sejalan dengan kode etik jaksa sebagai mandataris dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.
?
?"Dan kami juga heran, sejak tahun 2012, proyek jalan pebratasan sudah mulai di korupsi dengan mempidanakan Sonbai sebagai kontraktor pelaksana selama dua tahun penjara, PPK nya juga dipidana selama dua tahun penjara. Proyek tujuh paket jalan perbatasan semuanya dikorupsi, dimana kontraktor dan PPKnya menjadi terpidana. Tapi heranya, kenapa Frnasiskus Tilis selaku kuasa pengguna anggaran, sama sekali tidak tersentuh hukum, sekalipun menurut Kasi Pidsus saat itu Kundrat Mantolas bahwa dalam pemeriksaan saksi, ada saksi yang mengatkan ada aliran dana yang mengalir ke Frnasiskus Tilis kepala badan perbatasan saat itu selaku kuasa pengguna anggaranya. Sangat lucu memang, untuk tidak mengatakan kalau Kejari TTU sangat berkeptingan dalam kasus ini, sehingga kuasa pengguna anggaranya Frnasiskus tilis tidak tersentuh hukum sama seklai," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Lakmas Victor Manbait mengatakan dirinya sangat prihatin mendengar progres penanganan kasus korupsi yang disampaikan oleh Kejari TTU, padahal kasus-kauss korupsi tersebut sudah lama ditangani oleh Kejari TTU.
"Tapi saat ini sepertinya Kajari baru tahu tentang kasus-kasu korupsi tersebut. Sungguh semangat bapak jaksa agung yang baru sepertinya belum menyebar merata hingga ke Kejaksaan negeri TTU," ujarnya.
Untuk itu, ungkap Viktor, pihaknya akan terus mendatangi Kantor Kejari TTU meskipun Kajari TTU bosan melihat kehadiran dirinya dengan teman-teman yang lain, sampai dengan adanya ketegasan dan langkah maju dari Kajari TTU untik menindaklanjuti penanganan kasus-kasus korupsi seperti kasus korupsi empat paket jalan perbatasan, kasus DAK PPO, dugaan korupsi pengerjaan jalan hotmiks Rp. 10 miliar dalam Kota Kefamenanu tahun 2018 dan kasus alkes, serta kasus dana pilkada.
Dalam perjuangan tersebut, tambah Viktor, pihaknya sudah mendatangi Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan untuk melaporkan berbagai kasus korupsi tersebut, termasuk minta kejaksaan agung dan komisi kejaksaan untuk mendorong penanganna kasus tersebut. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)