Polisi Limpahkan Berkas Perkara Tahap Dua Kasus Penganiayaan di Fatululi

Pihak Polsek Oebobo Polres Kupang Kota melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus penganiayaan di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dokumentasi Polsek Oebobo Polres Kupang Kota
Suasana penyerahan berkas perkara tahap dua ke pihak Kejari Kota Kupang, Kamis (9/1/2020) 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pihak Polsek Oebobo Polres Kupang Kota melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Korban dalam kasus ini yakni Charles Libing (55) yang dianiaya oleh Nimrot Lalang Sir (51) di Jln Shopping Center RT 15 RW 005 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Selasa (5/11/2019) lalu.

Akibat kejadian tersebut korban sempat pingsan dan dilarikan ke RS Siloam Kupang untuk mendapatkan perawatan.

Gagal Usung Niga-JOS, DPC PDIP Sumba Barat Buka Peluang Dukung John-John

Berkas perkara tahap dua kasus tersebut telah dilakukan setelah sebelumnya dinyatakan lengkap oleh JPU Kejari Kota Kupang.

Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba ketika dihubungi POS-KUPANG.COM pada Jumat (10/1/2020). "Berkas perkara kasus tersebut telah dilakukan pada Kamis (9/1/2020)," katanya.

Dijelaskannya, pelimpahan berkas kasus penganiayaan tersebut dilakukan setelah penyidik memutuskan berkas dinyatakan lengkap (P21).

Diduga Tak Bayar Upah dan Hak Anggota BPD, Kepala Desa Bakitolas di TTU Diadukan ke Polisi

Diberitakan sebelumnya, Charles Libing, (55), warga Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dianiaya hingga pingsan.
Korban dianiaya di rumahnya oleh Nimrot Lalang Sir (51) di Jln Shopping Center RT 15 RW 005 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Selasa (5/11/2019). Akibat kejadian tersebut korban sempat pingsan dan dilarikan ke RS Siloam Kupang.

Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba ketika menghubungi POS-KUPANG.COM pada Rabu (13/11/2019). "Kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan," ungkapnya.

Kepada pihak kepolisian korban mengaku dianiaya pada Selasa (5/11/2019) malam saat hendak makan malam bersama keluarganya.

Sekitar pukul 21.00 Wita, korban yang saat itu bersama anaknya, Lori Libing mendengar bunyi sepeda motor masuk ke dalam halaman rumah.

Motor tersebut ternyata dikendarai oleh pelaku dan memainkan gas motornya secara berulang ulang dengan suara yang keras sehingga sangat menggangu ketenangan rumah.

"Karena suara gas sepeda motor yang berisik sehingga korban langsung keluar dari dalam rumah dan pergi ke samping halaman rumah hendak melihat siapa yang gas-gas sepeda motor," kata Kapolsek Oebobo mengisahkan pengakuan korban.

Saat itu, korban melihat pelaku turun dari sepeda motornya dan menghampiri korban. Pelaku saat itu juga didampingi istrinya, Afliani Kopung dan saudarinya Afiana Kopung.

Di saat posisi korban dan tersangka berdiri saling berhadapan dengan jarak sekitar 1 meter kemudian tersangka mengayunkan tangan kanan (memukul) dan tangan kiri yang terkepal secara bergantian sebanyak 3 kali mengenai mata kanan, hidung, dan pelipis mata kanan saya, atas pukulan tersangka tersebut korban langsung pusing jatuh pingsan tidak sadarkan diri," ujarnya.

Korban saat itu terjatuh dengan keadaan hidung berdarah dan selanjutnya korban ditolong anaknya Lori Libing dan masyarakat sekitar. Korban lalu dilarikan ke RS Siloam.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved