Bak Sinetron! Begini Sandiwara Zuraida Hanum Saat Tahu Suaminya Hakim Jamaluddin Tewas Dibunuh
Bak Sinetron! Begini Sandiwara Zuraida Saat Tahu Suaminya Hakim Jamaluddin Tewas Dibunuh
Bak Sinetron! Begini Sandiwara Zuraida Saat Tahu Suaminya Hakim Jamaluddin Tewas Dibunuh
POS-KUPANG.COM - Begini Sandiwara Zuraida Saat Pertama Tahu Suaminya Hakim Jamaluddin Tewas Dibunuh
Zuraida Hanum, istri Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin berpura-pura tidak tahu mengenai kematian suaminya.
Begitu mengetahui Jamaluddin ditemukan meninggal dalam mobil di jurang area kebun sawit warga, Dusun II, Kabupaten Deliserdang,Zuraida Hanum terlihat terpukul.
Ia menangis begitu hebat dan tak berdaya. Bahkan Zuraida Hanumberkali-kali pingsan.
Istri kedua Jamaluddin itu tiba di RS Bhayangkara, Jumat (29/11/2019) malam saat jenazah suaminya tengah diautopsi.
Zuraida Hanum syok dan terlihat lemas. Ia pingsan berkali-kali di dalam mobil.
• Di Hadapan Jenazah Piter Keraf, Ande Manuk: Reu, Selamat Jalan!
• Miss Grand Indonesia 2019 Datangi KPP Pratama Kupang, Ajak Warga Jadi Wajib Pajak
Melansir dari Tribun Medan, Zuraida tidak beranjak dari mobil dan terduduk lemas di kursi mobil bagian depan.
Air mata yang mengalir di wajahnya dihapus oleh kerabat yang turut mendampingi.
Tak hanya itu, Zuraida pun menangis sejadi-jadinya ketika jenazah datang di rumah mertuanya di Desa Suak Bilie, Nagan Raya, Sabtu (30/11/2019).
Zuraida tak berhenti menangis. Ia terlihat menyandarkan badannya pada anggota keluarga yang lain.
Siapa yang mengira kesedihan yang ditunjukkan Zuraida Hanum itu menyimpan fakta mengerikan.
Ya, Zuraida Hanum adalah otak pembunuhan sang suami padahal pernikahan mereka sudah dikaruniai satu anak yang masih kecil.
Zuraida bekerja sama dengan dua eksekutor, Jefri Pratama alias JP dan Reza Fahlevi alias JF untuk menghabisi nyawa Jamaluddin.
• VIDEO: Sefus Dimu Luput Dari Maut Setelah Dirawat Intensif di Puskesmas Panite, TTS. Ini Videonya
• Mesra di London, Luna Maya Terciduk Kenakan Barang Couple dengan Ryochin, Raffi Ahmad Bongkar Fakta
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menyebutkan ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHPidana pembunuhan berecana.