Penuhi Panggilan Polisi, Robertus Kefi Serahkan Dua Dokumen Penting ke Penyidik Polres TTU
Robertus Kefi akhirnya memenuhi panggilan penyidik dari Polres Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU)
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
"Mestinya yayasan yang menerima laporan pertanggungjawaban dari Rektor Unimor bukan Robertus Kefi menerima dari SPI dan serahkan ke Kejaksaan," tegasnya.
Kedua, ungkap Magnus, bahwa tidak benar data yang disampaikan Robert Kefi atas dasar temuan SPI Unimor bukan lembaga audit, oleh karena itu, patut diduga ada motif penyerangan atau pembunuhan kerakter terhadap Mantan Rektor Unimor, Cs.
"Sebab, SPI tidak meminta konfirmasi langsung ke bagian keuangan, tidak memiliki data otentik terhadap penggunaan dana Yayasan Cendana Wangi," terangnya.
Ketiga, kata Magnus, dana dari Yayasan Cendana Wangi yang dihibahkan ke Unimor saat masa transisisi sedang dalam pemeriksaan yayasan dan belum ada temuan, tetapi data SPI menunjukkan adanya dugaan penyelewengan tanpa data yang akurat.
"Sementara pemanfaatan dana DIPA unimor sejak Unimor menjadi Universitas Negeri telah diaudit tiap tahun tidak ada temuan BPK," ucapnya.
• GENDANG PERANG DITABUH :Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Peringatkan Keras AS Info
• Rekonstruksi Ibu Muda yang Aniaya Bayi 2 Tahun Hingga Tewas Diwarnai Kemarahan Warga
Ditegaskan Magnus, Robert Kefi dan SPI yang diketuai Margaretha Diana Pangestu telah melakukan pembohongan publik, perbuatan tidak menyenangkan dan melakukan penghinaan secara tertulis terhadap mantan Unimor, Cs.
"Oleh karena itu, harus dituntut secara hukum," tegasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)