Penuhi Panggilan Polisi, Robertus Kefi Serahkan Dua Dokumen Penting ke Penyidik Polres TTU

Robertus Kefi akhirnya memenuhi panggilan penyidik dari Polres Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU)

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/THOMAS MBENU NULANGI
Robertus Kefi menunjukan laporan hasil temuan dari Irjen Ristek Dikti. Gambar diambil, Rabu (8/1/2020). 

Penuhi Panggilan Polisi, Robertus Kefi Serahkan Dua Dokumen Penting ke Penyidik Polres TTU

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Robertus Kefi akhirnya memenuhi panggilan penyidik dari Polres Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Rabu (8/1/2020) siang.

Ia datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik atas kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, pembohongan publik, dan laporan fiktif yang dilaporkan oleh Mantan Rektor Universitas Timor (Unimor) Prof. Sirilius Seran beberapa waktu lalu.

Selain memberikan klarifikasi kepada penyidik, Robertus Kefi juga menyerahkan dua dokumen penting yang merupakan hasil dari laporan Satuan Pengawas Internal (SPI) Unimor dan laporan dari Irjen Ristek Dikti terkait pengelolaan dana hibah Yayasan Pendidikan Cendana Wangi kepada penyidik Satreskrim Polres TTU.

Usai memenuhi panggilan, Robertus Kefi kepada wartawan mengatakan bawa dirinya datang ke Polres TTU untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik terkait dengan laporan dugaan fitnah, pencemaran nama baik, pembohongan publik, dan membuat laporan fiktif, yang dilaporkan oleh Mantan Rektor Unimor Prof Sirilius Seran.

"Jadi setelah saya sampai di Polres, saya dimintai keterangan dan saya kasih dua laporan, dua bundel, satu laporan Satuan Pengawas Internal (SPI), dan laporan Irjen Ristek Dikti," ungkapnya.

Menurut Robertus Kefi, didalam laporan Irjen Rkstek Dikti, Prof. Sirilius Seran juga sudah menandatangani hasil temuan sebesar Rp. 3 miliar lebih terkait dengan pengelolaan dana dari Yayasan Cendana Wangi. Hasil laporan tersebut dirinya berikan kepada penyidik.

Dalam memberikan klarifikasi, ungkap Robertus Kefi, dirinya ditanya beberapa pertanyaan dari penyidik terkait dengan dasar dan kapasistasnya melaporkan dugaan kasus tersebut, serta bukti terkait dengan pernyataan persnya di media.

"Karena saya ada mengatakan bahwa ada temuan SPPD fiktif aja Rp. 1 miliar lebih. Dengan dasar itu saya kasih laporan sehingga polisi bisa adu data ternyata yang saya nyatakan di pers sesuai dengan laporan," ungkapnya.

Robertus menambahkan, untuk hasil laporan SPI Unimor juga terdapat temuan dengan nilainya sama dengan hasil temuan dari Irjen Ristek Dikti sebesar Rp. 3 miliar lebih. Dengan dasar tersebut maka dirinya melaporkan kasus dugaan pernyalagunaan dana hibah tersebut ke Kejaksaan Negeri TTU.

Diberitakan sebelumnya, Mantan RektorUnimor, Prof. Sirilius Seran melaporkan kembali Robertus Kefi dan Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Unimor Margareta Diana Pangestu, SE. MSi ke Polres Timor Tengah Utara (TTU), Jumat (27/12/2019).

Prof. Sirilius Seran melaporkan Robertus Kefi dan Margareta Diana Pangestu karena diduga melakukan laporan fiktif dan tidak benar secara hukum ke Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU terkait dengan pengelolaan dana hibah Yayayasan Cendana Wangi sebesar Rp. 4 miliar.

Saat melaporkan Robertus Kefi dan Margareta Diana Pangestu, mantan orang nomor satu di Universitas Timor tersebut ditemani kuasa hukumnya Adrianus Magnus Kobesi, SH.

Melalui rilis yang diterima oleh media ini, Minggu (29/12/2019) siang, Adrianus Magnus Kobesi, SH mengungkapkan, sedikitnya ada beberapa poin laporan mantan rektor Unimor tersebut.

Pertama, jelas Magnus, Robertus Kefi Cs melakukan laporan fiktif dan tidak benar secara hukum karena dana sebesar Rp. 4 miliar tersebut adalah dana hibah yang berasal dari Yayayasan Cendana Wangi bukan berasal dari uang negara.

"Mestinya yayasan yang menerima laporan pertanggungjawaban dari Rektor Unimor bukan Robertus Kefi menerima dari SPI dan serahkan ke Kejaksaan," tegasnya.

Kedua, ungkap Magnus, bahwa tidak benar data yang disampaikan Robert Kefi atas dasar temuan SPI Unimor bukan lembaga audit, oleh karena itu, patut diduga ada motif penyerangan atau pembunuhan kerakter terhadap Mantan Rektor Unimor, Cs.

"Sebab, SPI tidak meminta konfirmasi langsung ke bagian keuangan, tidak memiliki data otentik terhadap penggunaan dana Yayasan Cendana Wangi," terangnya.

Ketiga, kata Magnus, dana dari Yayasan Cendana Wangi yang dihibahkan ke Unimor saat masa transisisi sedang dalam pemeriksaan yayasan dan belum ada temuan, tetapi data SPI menunjukkan adanya dugaan penyelewengan tanpa data yang akurat.

"Sementara pemanfaatan dana DIPA unimor sejak Unimor menjadi Universitas Negeri telah diaudit tiap tahun tidak ada temuan BPK," ucapnya.

GENDANG PERANG DITABUH :Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Peringatkan Keras AS Info

Rekonstruksi Ibu Muda yang Aniaya Bayi 2 Tahun Hingga Tewas Diwarnai Kemarahan Warga

Ditegaskan Magnus, Robert Kefi dan SPI yang diketuai Margaretha Diana Pangestu telah melakukan pembohongan publik, perbuatan tidak menyenangkan dan melakukan penghinaan secara tertulis terhadap mantan Unimor, Cs.

"Oleh karena itu, harus dituntut secara hukum," tegasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved