OTT Komisioner KPU
Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Penatapan Anggota DPR
Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditetapkan KPK Tersangka Suap Penatapan Anggota DPR
Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditetapkan KPK Tersangka Suap Penatapan Anggota DPR
POS-KUPANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memulai penyidikan usai operasi tangkap tangan yang menjerat Wahyu Selasa (7/1/2020) lalu.
"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Sebagai penerima, WSE (Wahyu Setiawan) Komisioner Komisi Pemilihan Umum," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).
• Ditangkap KPK, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Pernah Dipermalukan Rocky Gerung di ILC TV One
• KPK Segel Ruang Kerja Komisioner KPU Wahyu Setiawan Pasca OTT, Ikuti Info Terkini
Diberitakan, Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan, Rabu kemarin.
Penangkapan Wahyu diduga terkait transaksi suap.
"Kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada Kompas.com.
• Miss Grand Indonesia 2019, Sarlin Jones Daftar Wajib Pajak di KPP Pratama Kupang
• Ini Jumlah Uang Rupiah yang Dikeluarkan Bank Indonesia NTT Selama Natal Sampai Tahun Baru
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai Tersangka", https://nasional.kompas.com/read/2020/01/09/20013691/kpk-tetapkan-komisioner-kpu-wahyu-setiawan-sebagai-tersangka. Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika