KPK Segel Ruang Kerja Komisioner KPU Wahyu Setiawan Pasca OTT, Ikuti Info Terkini
Setelah menangkap operasi tangkap tangan atau OTT, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyegel ruang kerja Komisioner KPU Wahyu Setiawa
POS KUPANG.COM-- - Setelah menangkap operasi tangkap tangan atau OTT, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyegel ruang kerja Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Ilham Saputra ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/1/2020).
"Sudah (ruangan Wahyu sudah disegel)," ujar Ilham lewat pesan singkat.
Namun, Ilham belum menjawab kapan tepatnya ruangan Wahyu resmi disegel oleh penyidik lembaga antirasuah itu.
Diberitakan sebelumnya, Komisioner KPU, Wahyu ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1/2020).
Penangkapan Wahyu diduga terkait transaksi suap.
"Kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada Kompas.com.
KPU pastikan tahapan Pilkada tetap berjalan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memastikan tahapan Pilkada 2020 tetap berjalan sesuai jadwal meski ada satu komisioner ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Jadi saya yakinkan seluruh tahapan berjalan sebagaimana ketentuan yang ada dalam undang-undang (UU), tetap berjalan sebagaimana adanya, " ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Menurut Arief, KPU sudah dibangun dengan sistem yang baik.
Sehingga, semua divisi tetap bisa melanjutkan apa yang harus dikerjakan terkait Pilkada 2020 yang akan digelar pada September mendatang.
Arief juga menambahkan, tahapan Pemilu 2019 lalu sudah diselesaikan oleh KPU.
Dengan demikian, tidak ada kaitan antara tahapan yang lalu dengan kondisi saat ini.
Meski begitu, Arief mengaku belum tahu terkait apa penangkapan yang dilakukan terhadap Wahyu Setiawan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ketua-kpu-arief-budiman-memberi-keterangan-pers-usai-bertemu-pimpina.jpg)