Salam Pos Kupang
Ada Udang Dibalik APBD Molor?
Mari membaca dan simak isi Salam Pos Kupang berjudul ada udang dibalik APBD molor?
Penulis: PosKupang | Editor: Kanis Jehola
Mari membaca dan simak isi Salam Pos Kupang berjudul ada udang dibalik APBD molor?
POS-KUPANG.COM - SAMPAI saat ini APBD 2020 Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) belum juga digedok (disahkan). Padahal, tahun anggaran 2020 sudah berjalan. Seyogyanya, APBD 2020 sudah clear jauh hari sebelumnya. Setidaknya pada bulan Desember 2019 kemarin. Namun nyatanya, sampai bulan Januari 2020 memasuki seminggu, APBD 2020 TTS belum juga digedok.
Perbedaan pendapat antara kepala daerah dengan DPRD kerap terjadi di negeri ini. Adalah hal yang wajar, jika kepala daerah dalam hal ini disebut sebagai eksekutif berbeda pendapat (tanpa akhiran -an), dengan DPRD yang juga disebut legislatif.
• Soal Pinjaman Daerah, Patris Lali Wolo : Kami Bukan Tidak Dukung Percepatan Pembangunan
Karena pada dasarnya, Dewan dibentuk untuk salah satunya untuk mengawasi kinerja dari eksekutif. Kekuasaan ini yang menjadikan setiap anggota Dewan dalam negara demokrasi dipilih secara langsung.
Namun, tak sedikit pula perbedaan antara eksekutif dengan legislatif ini terjadi bukan karena hal prinsipel dalam kaedah membangun daerah dan mensejahterakan rakyatnya. Terkadang hal sepele yang tak ada kaitannya dengan 'nasib rakyat' kerap menjadi pemicu perbedaan.
• Penuhi Panggilan Polisi, Robertus Kefi Serahkan Dua Dokumen Penting ke Penyidik Polres TTU
Begitu pula yang terjadi di TTS. Setidaknya inilah yang timbul di permukaan, bahwa belum disahkannya APBD 2020 TTS ini dikarenakan persoalan 'sepele' terkait pelaksanaan sidang paripurna penetapan APBD.
Ya, pihak eksekutif TTS menolak untuk menghadiri undangan DPRD pada sidang paripurna peneetapan APBD. Alasannya, karena pelaksanaannya, yakni pada 23 Desember 2019 adalah hari libur, cuti bersama ASN untuk perayaan Natal dan tahun baru 2020.
Kesannya memang 'sepele', tetapi coba lihat apa yang disampaikan Bupati TTS.
"Saya kan sudah tandatangan surat edaran, cuti bersama para ASN di lingkup Pemkab terhitung 23 Desember 2019 dan baru kembali berkantor 3 Januari 2020 mendatang.
Mereka, DPRD juga mendapatkan surat edaran itu. Masa saya yang tandatangan libur bersama hari raya keagamaan dan harus hadiri sidang. Seharusnya DPRD menyesuaikan, sidang paripurna bisa diatur sebelumnya," kata sang bupati.
Apalagi, soal libu hari raya, cuti bersama para ASN ini juga dikeluarkan karena adanya edaran dari Gubernur NTT.
Nah, bagaimana bisa? Jika semua pihak mau 'bermain' sesuai dengan aturan, seharusnya hal semacam ini sudah bisa dihindari. Karena itu, dalam setiap kinerja, selalu dilakukan planning. Seharusnya, semua pihak, baik legislatif maupun eksekutif sudah membuat agenda kinerja. Dan yakinlah, para pihak baik di Pemda TTS maupun sekretariatan Dewan sudah 'hafal di luar kepala' mengenai agenda kerja ini.
Termasuk pula pembahasan hingga penetapan APBD yang dilakukan setiap tahunnya. Sehingga sudah bisa diprediksi kapan mulai dibahas dan kapan deadline yang tepat. So, benarkah hanya karena persoalan hari pembahasan sehingga mengorbankan hal yang besar? (*)