penyelesaian Kasus Jiwasraya Butuh Proses Panjang, 10 Orang Dicegah ke Luar Negeri

Perlu proses yang agak panjang," ujar Jokowi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/1/2020). Jokowi mengaku telah meminta Kementerian BUMN,

Editor: Ferry Ndoen
Kontan
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya 

Adi bilang, Asmawi seharusnya diperiksa berbarengan pada hari ini.

Keinginan Putri Qassem Soleimani Terkabul, Iran Kibarkan Bendera Perang Terhadap Amerika Serikat ?

"Pak Asmawi Jumat sore kemarin setelah Salat Jumat, yang bersangkutan datang untuk diminta diperiksa, karena hari ini ada acara atau kegiatan yang tak bisa ditinggalkan."

"Saya kira itu patut dihargai, sehingga tim penyidik melakukan pemeriksaan dan sudah selesai pada Jumat kemarin. Sudah tuntas," tuturnya.

Sementara, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi telah berkoordinasi langsung dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Ini Dilakukan Nick Kuipers, Kekasih serta Keluarga di Persib Official Store, Sebelum ke Belanda

Hal itu terkait perlindungan sejumlah saksi dalam kasus skandal korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Menurut Achmadi, pihak Kejagung menyambut baik upaya LPSK dalam menangani kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara sebanyak Rp 13,7 miliar.

“Intinya Jampidsus Kejagung sangat welcome."

"Saya menyampaikan bila ada saksi dan/atau saksi pelaku yang memenuhi syarat diberikan perlindungan, LPSK siap untuk mengambil peran,” kata Achmadi lewat keterangan pers, Kamis (2/1/2020).

Achmadi melanjutkan, LPSK memberikan perhatian yang besar terhadap kemungkinan diberikannya perlindungan kepada saksi atau saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator/JC) dalam pengungkapan kasus Jiwasraya.

“LPSK berharap munculnya saksi pelaku (justice collabolator) dalam kasus ini, agar dugaan tindak pidananya dapat diungkap secara menyeluruh,” ujar Achmadi.

Untuk mengajukan diri menjadi JC, terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai keputusan LPSK.

"Sifat penting keterangan yang diberikan, bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapnya."

"Kesediaan mengembalikan asset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis, dan adanya ancaman yang nyata," jelas Achmadi.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya.

Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved