Ibu Muda yang Bunuh Bayi 2 Tahun Punya Catatan Kasus KDRT dan Pengrusakan di Polres Kupang Kota
Seorang ibu muda yang bunuh bayi 2 tahun punya catatan kasus KDRT dan pengrusakan di Polres Kupang Kota
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Pihak kepolisian pun tengah mendalami peran suami pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor.
"Peran suaminya kami masih dalami, apakah benar setelah kematian korban suaminya datang dan anak ini meninggal, apakah sejauh ini saja dia tahu atau lebih. Tapi sejauh ini, dari hasil keterangan tersangka dan suaminya sinkron bahwa dia ketahui saat anak ini meninggal," katanya.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa sebanyak 6 saksi dalam kasus ini di antaranya, Suhendi alias Hendi, suami siri tersangka, tersangka Adriana Lulu Djami dan tiga orang anggota TNI AU yang pertama kali menemukan tersangka dan korban serta anggota Paminal Polres Kupang Kota.
Sementara itu, otopsi terhadap jenazah korban telah dilakukan pada Jumat (3/1/2020) siang di ruang jenazah RSB Drs Titus Uly Kupang.
Pihak Polres Kupang Kota harus mendatangkan AKBP dr Wahyu Hidajati DP Mars SPF dari Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri.
Otopsi berlangsung selama tiga jam sejak pukul 13.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita dihadiri Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu I Wayan Pasek Sujana, SH, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH serta perwakilan keluarga tersangka.
Dokter forensik memeriksa organ dalam korban serta membedah kepala korban untuk melihat memar dan luka di kepala korban.
Usai pelaksanaan otopsi, dokter belum menyerahkan hasil otopsi karena masih melakukan pemeriksaan dan analisa lebih lanjut.
Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu I Wayan Pasek Sujana, SH mewakili penyidik Polres Kupang Kota selanjutnya menyerahkan jenazah korban ke pihak keluarga untuk proses lebih lanjut.
Jenasah korban kemudian disemayamkan dirumah kerabat tersangka di Jln Nangka Kelurahan Oeba Kecamatan Kota Lama Kota Kupang dan dimakamkan dengan tata cara Kristen pada Sabtu (4/1/2020).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)