Ibu Muda yang Bunuh Bayi 2 Tahun Punya Catatan Kasus KDRT dan Pengrusakan di Polres Kupang Kota
Seorang ibu muda yang bunuh bayi 2 tahun punya catatan kasus KDRT dan pengrusakan di Polres Kupang Kota
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Seorang ibu muda yang bunuh bayi 2 tahun punya catatan kasus KDRT dan pengrusakan di Polres Kupang Kota
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pihak Satreskrim Polres Kupang Kota terus mendalami kasus pembunuhan bayi berumur 2 tahun yang menggegerkan warga Kota Kupang pada 1 Januari 2020 lalu.
Ibu muda Andriana Lulu Djami alias Ina (33) tega menganiaya anaknya, DQ alias Quin (2) hingga meninggal dunia.
Fakta baru terungkap dalam kasus tersebut di mana, pelaku memiliki catatan kasus di Polres Kupang Kota.
Tercatat, pelaku terlibat dalam 3 kasus yakni kasus KDRT di mana pelaku menjadi korban KDRT oleh suami sirinya, Sehendi alias Hendi (39).
• Sidang Kasus Korupsi Sail Komodo, Jaksa Hadirkan Kadis Pariwisata Manggarai Barat
Selanjutnya, ia juga dilaporkan karena melakukan KDRT terhadap suaminya dan kasus selanjutnya melakukan pengrusakan terhadap mobil suaminya.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/1/2020). "Semua kasus ini tercatat terjadi selama tahun 2019," ungkapnya.
Sementara itu, karena pelaku sering mengunjungi Mapolres Kupang Kota terkait kasus tersebut sehingga pelaku juga begitu dikenal oleh aparat kepolisian.
• Pastikan Jalan Aman Dari Pohon Tumbang, Satlantas Polres Lembata Lakukan Patroli
"Ternyata pelaku sering ke kantor ini dan saat berada di Polres Kupang Kota membawa anaknya yang telah jadi korban," kata seorang polisi di Mapolres Kupang Kota.
Sebelumnya, pelaku diduga mengalami depresi karena hubungan pernikahan dengan Suhendi alias Hendi (39) yang tidak jelas dan tekanan ekonomi.
"Depresi menjadi alasannya, pertama status hubungan suami-istri dengan suaminya, karena dia istri kedua dan alasan kedua adalah ekonomi, ada tunggakan untuk pembayaran kosan dan akumulasi dari hubungan status hubungan dan ekonomi ini sehingga saat ada masalah sepele dia emosi. Motivasi yang mendorong adalah situasi batin terkait hubungan dia dan suaminya dan ekonomi," katanya.
Diketahui tersangka merupakan istri siri Hendi dan sedang mengalami masalah ekonomi yakni tunggakan uang kos.
Korban Quin sekitar 3 bulan terakhir ini tinggal dengan pelaku, dan saat depresi lalu korban yang ngompol di atas kasur memantik kemarahan pelaku dan menganiaya korban dengan membenturkan kepala korban ke tembok.
Penganiayaan ini terjadi pada tanggal 31 Desember 2019 sekitar pukul 22.00 Wita.
"Akibat benturan cukup keras di bagian kepala itu, korban mengalami demam tinggi dan tidak ada nafsu makan," ujarnya.
Penganiayaan tidak berhenti sampai di situ, keesokan harinya, korban dianiaya sekali lagi di mana pelaku menempeleng pipi korban karena kembali ngompol di atas kasur.
Akibat, pada tanggal 1 Januari 2020, korban mengalami kejang-kejang hingga meninggal dunia pada pukul 14.00 Wita.
Pelaku yang panik, lantas menelepon suaminya, Hendi. Namun Hendi tiba di kosan pelaku yang terletak di Jln TPU Kampung Ukitao RT 42 RW 02 Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Hendi tiba di kosan pelaku sekitar pukul 16.00 Wita.
Hendi diberitahu bahwa korban telah meninggal dunia, dan pelaku juga memintanya untuk bersama-sama mengubur jasat korban.
Hendi lalu melakukan shalat untuk korban. Lalu menolak ajakan pelaku untuk menguburkan jasad korban.
Hendi yang terkesan lepas tangan lalu meninggalkan korban dan pelaku di kosan tersebut dan bergegas ke bengkel miliknya di wilayah Penfui.
Namun, pelaku yang panik mengikuti Hendi, akan tetapi disuruh pulang oleh Hendi.
"Waktu suaminya jalan dia ikut dari belakang, dan suaminya bilang jangan ikut dia lagi," ujarnya.
Diduga pelaku yang panik lalu melirik area TKP dalam kesempatan itu dan berniat menguburkan jasad korban.
Pelaku kembali ke kosan miliknya dan mengambil satu besi beton dan peralatan lainnya untuk membuat lubang galian di TKP.
Usai menyiapkan lubang galian sedalam kira-kira 30 cm, pelaku lalu mengambil jasad korban menggunakan motor.
Namun, karena pencahayaan yang kurang dan gelap, pelaku ternyata tidak mengenali lubang yang ia siapkan.
Pelaku lalu memarkir motornya di pinggir jalan dekat TKP dan saat mencari lubang galian hingga ditemukan dan diamankan oleh Unit Patroli Pom TNI AU yang melintas dan melihat satu unit motor, namun tak ditemukan pemiliknya.
"Jadi, Unit Patroli Pom TNI AU curiga karena melihat ada motor di pinggir jalan tapi tidak ada pemiliknya, setelah dicek, ternyata pelaku sementara bersama korban," ujarnya.
Pihak kepolisian pun tengah mendalami peran suami pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor.
"Peran suaminya kami masih dalami, apakah benar setelah kematian korban suaminya datang dan anak ini meninggal, apakah sejauh ini saja dia tahu atau lebih. Tapi sejauh ini, dari hasil keterangan tersangka dan suaminya sinkron bahwa dia ketahui saat anak ini meninggal," katanya.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa sebanyak 6 saksi dalam kasus ini di antaranya, Suhendi alias Hendi, suami siri tersangka, tersangka Adriana Lulu Djami dan tiga orang anggota TNI AU yang pertama kali menemukan tersangka dan korban serta anggota Paminal Polres Kupang Kota.
Sementara itu, otopsi terhadap jenazah korban telah dilakukan pada Jumat (3/1/2020) siang di ruang jenazah RSB Drs Titus Uly Kupang.
Pihak Polres Kupang Kota harus mendatangkan AKBP dr Wahyu Hidajati DP Mars SPF dari Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri.
Otopsi berlangsung selama tiga jam sejak pukul 13.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita dihadiri Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu I Wayan Pasek Sujana, SH, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH serta perwakilan keluarga tersangka.
Dokter forensik memeriksa organ dalam korban serta membedah kepala korban untuk melihat memar dan luka di kepala korban.
Usai pelaksanaan otopsi, dokter belum menyerahkan hasil otopsi karena masih melakukan pemeriksaan dan analisa lebih lanjut.
Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu I Wayan Pasek Sujana, SH mewakili penyidik Polres Kupang Kota selanjutnya menyerahkan jenazah korban ke pihak keluarga untuk proses lebih lanjut.
Jenasah korban kemudian disemayamkan dirumah kerabat tersangka di Jln Nangka Kelurahan Oeba Kecamatan Kota Lama Kota Kupang dan dimakamkan dengan tata cara Kristen pada Sabtu (4/1/2020).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)