Pembunuhan Purnawirawan TNI di Manusak tidak Terkait Kasus Perseteruan Antar Perguruan

Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI di Manusak tidak terkait kasus perseteruan antar perguruan

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Edi Hayong
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung ketika memberikan keterangan Pers di Mapolres Kupang, Senin (6/1/2020) 

Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI di Manusak tidak terkait kasus perseteruan antar perguruan

POS-KUPANG.COM | OELAMASI - Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung menegaskan, kasus pembunuhan Purnawirawan TNI atas nama, Pedro da Costa (60), beralamat di RT 18 / RW 07, Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Rabu (1/1/2020) sekira Pukul 00.10 Wita, tidak ada kaitannya dengan perseteruan antar perguruan di wilayah ini.

Kasus ini merupakan kriminal murni yang dilakukan tersangka, Joao da Costa alias Arjun karena salah sasaran, akibat dari emosional dibawa kendali minuman keras ( miras) yang dikonsumsi sebelum peristiwa berdarah itu.

Empat Ruang Kelas Madrasah Ibtidaiyah Darat Pantai Sikka Roboh Dihantam Angin Kencang

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung menyampaikan hal ini dalam Jumpa Pers dengan wartawan di Mapolres Kupang, Senin (6/1/2019). Turut hadir, Kasat Reskrim, Kasat Reskrim Polres Kupang, IPTU Simson Amalo, S.H juga beberapa perwira dan anggota polres.

Aldinan Manurung menuturkan kronologi kejadian sampai tersangka Arjun tega membunuh korban yang juga keluarga dekatnya itu.

Menurutnya, Peristiwa berdarah yang dialami korban purnawiran TNI atas nama, Pedro da Costa (60), berawal dari aksi kebut-kebutan sepeda motor di jalan jurusan Raknamo.

Kronologi Siswa SD Kelas 4 di Poco Ranaka Manggarai Timur Tewas Tenggelam di Lubang Galian C

Sekitar Pukul 00. 10 Wita, ada 2 orang pemuda berboncengan dengan sepeda motor sampai di TKP kemudian gas- gas sepeda motor.

Saat bersamaan pengendara kendaraan itu mengeluarkan kata-kata ancaman sambil membawah panah berbentuk katapel.

Setelah itu, tersangka Joao da Costa alias Arjun yang merupakan warga di sekitar TKP yang saat itu sedang minum sopi (miras) merasa tersinggung dan mengambil parangnya datang ke kedua pemuda tersebut.

Tersangka kemudian memotong bagian depan motor kemudian karena situasi gelap dan sudah banyak massa yang keluar, kemudian salah seorang warga menegur tersangka lalu merampas parangnya.

Setelah diambil parangnya tersangka tidak puas dan kembali lagi mengambil parang kedua di rumahnya dan kembali lagi ke TKP tersangka melihat salah satu warga. Karena situasi gelap tersangka langsung mengayunkan parangnya ke arah leher korban atas nama Pedro da Costa ( Purnawirawan TNI) bagian belakang sehanyak 2 kali.

Karena terkena parang menyebabkan korban terjatuh bersimbah darah kemudian dilakukan pertolongan oleh salah seorang anak korban untuk dibawa ke RSUD Naibonat tetapi dalam perjalanan korban meninggal dunia.

"Untuk dua orang kebut-kebutan lalu membuat tersangka marah itu sudah dimintai keterangan. Barang bukti juga sudah diamankan berupa katapel. Untuk ditingkatkan ke penyidikan masih didalami. Sampai saat ini ada lima saksi yang sudah dimintai keterangan," terang Manurung.

Ditambahkan Manurung, tersangka Arjun juga sudah mengakui perbuatannya dan merupakan pelaku tunggal dan dikenakan sangkaan Pasal 338 subs 351 ayat 3 KUHP dengan maksimal 15 tahun penjara.

"Saya perlu tegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan perselisihan antar perguruan. Murni pribadi dan pelaku mengakui salah sasaran," tegas Manurung.

Dirinya menghimbau warga agar dalam mengkonsumsi miras janganlah berlebihan. Walaupun kearifan lokal miras merupakan budaya tapi harus diawasi agar tidak menimbulkan hal-hal buruk seperti dialami korban purnawirawan TNI ini. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved