Bupati Tahun: Terkait APBD TTS, Saya Tidak Mau Terima "Bola Panas"

terkait APBD Tahun 2020 yang belum ditetapkan hingga awal Januari ini, Bupati TTS, Egusem Piether Tahun menegaskan, pihak Kemendagri telah m

Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Bupati TTS, Egusem Piether Tahun 

Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Dion Kota

POSKUPANG.COM, SOE - Terkait APBD Tahun 2020 yang belum ditetapkan hingga awal Januari ini, Bupati TTS, Egusem Piether Tahun menegaskan, pihak Kemendagri telah mengirim surat dan memberikan batas waktu hingga 31 Januari untuk menetapkan APBD Tahun 2020. Jika sampai tanggal 31 Januari belum ditetapkan, barulah sanksi untuk Pimpinan daerah dan DPRD diberlakukan.

Oleh sebab itu, saat ini pemerintah Kabupaten TTS tengah mengurus nomor registrasi dari Gubernur NTT sehingga Perda APBD Tahun 2020 bisa segera diperdakan.

Sudah 214 Ribu Orang Tanda Tangan Petisi Copot Anies, DPRD: Anies Harus Respon, Simak YUK

" Kemarin surat dari Mendagri sudah kita terima dan kita diberikan batas waktu sampai tanggal 31 Januari untuk menetapkan APBD Tahun 2020. Kalau tidak, maka sanksi dari Mendagri akan berlaku," ungkap Bupati Tahun kepada pos kupang.com Minggu (5/1/2019) di seputaran Kota Soe.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tahun juga menjelaskan alasan mengapa dirinya tak hadir saat sidang paripurna pada tanggal 23 Desember lalu. Menurutnya alasan utama dirinya tak hadir karena nomor registrasi guna penetapan Perda APBD belum dikantongi dari gubernur NTT.

Rusak Parah Akibat Banjir, Warga Pondok Gede Permai Rela Jual Murah Mobilnya

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, tanpa nomor registrasi APBD tidak bisa ditetapkan.
" Propinsi sudah libur dari tanggal 23 Desember, lalu kita mau dapat nomor registrasi bagaimana? Kalau tidak ada nomor registrasi bagaiman kita mau tetapkan APBD? Saya bukan melawan, tetapi karena ada yang dilangkahi ya saya juga tidak mau salah. Saya tidak mau terima bola panas," jelasnya.

Gabung Borneo FC, Edson Tavares Geram Dipermainkan Manajemen Persija Jakarta, Ini Pemicunya

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 243 ayat 1 berbunyi, rancangan Perda yang belum mendapatkan nomor registrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 ayat 5 belum dapat ditetapkan kepala daerah dan belum dapat diundangkan dalam lembaran daerah.

Ayat 2, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat secara berkala menyampaikan laporan Perda Kabupaten/kota yang telah mendapatkan nomor registrasi kepada menteri.

" Nomor registrasi ini mutlak dibutuhkan kalau kita mau tetapkan APBD. Kalau belum ada yang belum bisa," tegasnya.

Diberitakan pos kupang.com sebelumnya, Sidang Paripurna DPRD Kabupaten TTS dengan agenda penutupan masa sidang II dan penetapan APBD 2020 Kabupaten TTS, Senin (23/12/2019) pagi batal terlaksana. Pasalnya, Bupati TTS, Egusem Piether Tahun enggan menghadiri sidang tersebut.

Bupati Tahun enggan menghadiri sidang paripurna dengan dua alasan. Pertama, dirinya enggan hadir karena mulai terhitung tangga 23 Desember 2019 hingga 2 Januari 2020 merupakan hari libur yang sudah ditetapkan pemerintah Kabupaten TTS. Kedua, dirinya enggan menghadiri sidang paripurna karena hingga saat ini nomor registrasi dari Gubernur NTT belum dikantongi guna penetapan Perda APBD Tahun 2020.(din)

Bupati TTS, Egusem Piether Tahun
Bupati TTS, Egusem Piether Tahun (istimewa)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved