Ada 264.000 Member Kerugian Rp 750 Miliar, Investasi Bodong Berkantor di Jakpus Terbongkar, Info

Cara Pelaku Investasi Bodong Kibuli 264.000 Member Sampai Raup Rp 750 M. Member yang sudah dapat mobil atau motor akan ditarik.

Editor: Ferry Ndoen
tribun Jatim.com
Cara Pelaku Investasi Bodong Kibuli 264.000 Member Sampai Raup Rp 750 M. Member yang sudah dapat mobil atau motor akan ditarik. 

POS KUPANG.COM--Cara Pelaku Investasi Bodong Kibuli 264.000 Member Sampai Raup Rp 750 M. Member yang sudah dapat mobil atau motor akan ditarik. 


Ditreskrimum Polda Jatim membongkar sebuah praktik investasi ilegal berbasis aplikasi android bernama 'Mimiles' oleh sebuah perusahaan di Jakarta Pusat.

Perusahaan tersebut sudah berdiri dan beroperasi selama delapan bulan.

Sejauh ini, Ditreskrimum Polda Jatim masih menangkap dua orang Direktur Perusahaan berinisial KTM dan FS.

KTM dan FS diringkus Ditreskrimum Polda Jatim tepat di sebuah hotel yang terletak di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (13/12/2019) silam.

TribunJatim.com merangkum seluruh informasi dalam 6 fakta sebagai berikut:

1) 2 Direktur perusahaan ditangkap di Sidoarjo

Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap dua orang Direktur Perusahaan yang menjalankan investasi bodong di sebuah Perusahaan di Jakarta Pusat.

Dua orang Direktur Perusahaan berinisial KTM (47) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52) warga Tambora, Jakarta Barat.

Mantan Pelatih Persib Bandung Buru Pemain, Ini yang Dilakukan Pelatih Maung Bandung Abah Robert

KTM dan FS diamankan kepolisian saat hendak menggelar sebuah simposium di sebuah hotel yang terletak di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (13/12/2019) silam.

"Ini semua hasil patroli siber dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). kami bisa mengungkap ini dan kami akan kembangkan terus," tutur Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan.

2) Perusahaan di Jakarta Pusat dan berdiri selama 8 bulan

Berdasarkan pantauan TribunJatim.com, perusahaan investasi bodong baru yang terletak di Jakarta Pusat ini beroperasi selama kurun waktu delapan bulan.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, perusahaan tersebut berdiri secara ilegal.

"Ini semua tidak ada izinnya, yang jelas itu," ujarnya di depan Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020).

MENGEJUTKAN : Arema FC Lepas 11 Pemain, Ini Daftar Nama Pemain Baru yang Masuk Incaran

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved