Kekerasan Anak dan Perempuan
Kemiskinan, Salah Satu Faktor Pemicu Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan
Faktor kemiskinan menjadi salah satu pemicu kekerasan terhadap anak dan perempuan selain karena perilaku menyimpang, masalah psikologis dan lingkungan
Penulis: Hermina Pello | Editor: Adiana Ahmad
Kemiskinan, Salah Satu Faktor Pemicu Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan
Hal ini disampaikan Yahya Ado dari Unicef Perwakilan NTT yang saat ini juga aktif mendukung Aliansi PKTA dalam diskusi tematik tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak yang digelar Forum Parlemen Indonesia untuk Kependudukan dan Pembangunan (IFPPD) NTT bersama Aliansi PKTA dan Harian Umum Pos Kupang di Kantor Pos Kupang, Sabtu, 21/12/2019.
• Sejumlah Kebijakan Perlindungan Anak Perlu Dikaji Lagi
Yahya Ado mengatakan berdasarkan pengamatan terhadap sejumlah kasus kekerasan terhadap anak, salah satu penyebabnya karena persoalan kemiskinan. Kemiskinan kata dia, menjadi salah satu faktor yang menyebabkan orang tidak memiliki pemahaman yang baik tentang perilaku hidup yag baik maupun tindakan yag seharusnya dalam mendidik anak.

Sementara itu, Rikardus Wawo selaku moderator dan juga anggota Aliansi PKTA ini mengatakan parlemen memiliki peran yang sangat penting dalam melahirkan kebijakan-kebijakan yang beperihak pada anak dan juga perempuan.

“Parlemen bersama dengan pemerintah punya peran penting dalam menghasilkan kebijakan-kebijakan, aturan-aturan maupun anggaran yang berpihak bagi upaya penghapusan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Diskusi ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi anggota Forum Parlemen dalam penyusunan kebijakan maupun pembahasan dan penetapan anggaran," jelas Rikardus.
Menurut Rikardus Wawo, parlemen ditingkat provinsi juga dapat mendorong pemerintah untuk meningkatkan koordinasi dengan pemerintah kabupaten hingga pemerintah desa untuk menetapakan program-program maupun kebijakan pembagunan dan dukungan anggaran bagi upaya pengahapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang makin mengkhawatirkan di NTT.

Ketua Presidium Aliansi PKTA NTT, Benyamin Leu mengatakan berdasarkan data yang berhasil dihimpun sejak tahun 2002-2018 telah terjadi 3.826 kasus. Dari 3826 kasus tersebut sebanyak 1.421 kasus KDRT dan 627 kasus kekerasan terhadap anak-anak.
Disamping itu tambahnya, berdasarkan data yang dihimpun dari Polres Kupang, pada tahun 2018 sebanyak 34 kasus kekerasan yang ditangani oleh Polres Kupang dan Bulan Juli tahun 2019 sebanyak 29 kasus. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Hermina Pello)