Kekerasan Anak dan Perempuan

Kemiskinan, Salah Satu Faktor Pemicu Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan

Faktor kemiskinan menjadi salah satu pemicu kekerasan terhadap anak dan perempuan selain karena perilaku menyimpang, masalah psikologis dan lingkungan

Penulis: Hermina Pello | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/Hermina Pello
Peserta diskusi penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang digelar Forum Parlemen NTT, di Kantor Pos Kupang, Sabtu (21/12/2019 

Kemiskinan, Salah Satu Faktor Pemicu Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan

 
 POS KUPANG.COM| KUPANG- Faktor kemiskinan menjadi salah satu pemicu kekerasan terhadap anak dan  perempuan selain karena perilaku menyimpang, masalah psikologis , lingkungan maupun dampak teknologi lainnya

Hal ini disampaikan Yahya Ado dari Unicef Perwakilan NTT yang saat ini juga aktif mendukung Aliansi PKTA dalam diskusi tematik tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak yang digelar Forum Parlemen Indonesia untuk Kependudukan dan Pembangunan (IFPPD) NTT bersama Aliansi PKTA dan Harian Umum Pos Kupang di Kantor Pos Kupang, Sabtu, 21/12/2019.

 Sejumlah Kebijakan Perlindungan Anak Perlu Dikaji Lagi

Yahya Ado mengatakan berdasarkan pengamatan terhadap sejumlah kasus kekerasan terhadap anak, salah satu penyebabnya karena persoalan kemiskinan. Kemiskinan kata dia, menjadi salah satu faktor yang menyebabkan orang tidak memiliki pemahaman yang baik tentang perilaku hidup yag baik maupun  tindakan  yag seharusnya dalam mendidik anak.

Suasana kegiatan diskusi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak yang digelar Forum Parlemen NTT di Kantor Pos Kupang, Sabtu (21/12/2019)
Suasana kegiatan diskusi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak yang digelar Forum Parlemen NTT di Kantor Pos Kupang, Sabtu (21/12/2019) (POS-KUPANG.COM/HERMINA PELLO)

Sementara itu, Rikardus Wawo selaku moderator dan juga anggota Aliansi PKTA ini mengatakan parlemen memiliki peran yang sangat penting dalam melahirkan kebijakan-kebijakan yang beperihak pada anak dan juga perempuan.

Suasana diskusi penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang digelar Forum Parlemen NTT di kantor Pos Kupang, Sabtu (21/12/2019)
Suasana diskusi penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang digelar Forum Parlemen NTT di kantor Pos Kupang, Sabtu (21/12/2019) (POS-KUPANG.COM/HERMINA PELLO)

“Parlemen bersama dengan pemerintah punya peran penting dalam menghasilkan kebijakan-kebijakan, aturan-aturan maupun anggaran yang berpihak bagi upaya penghapusan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Diskusi ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi anggota Forum Parlemen dalam penyusunan kebijakan maupun pembahasan dan penetapan anggaran," jelas Rikardus.

Menurut Rikardus Wawo, parlemen ditingkat provinsi juga dapat mendorong pemerintah untuk meningkatkan koordinasi dengan pemerintah kabupaten hingga pemerintah desa untuk menetapakan program-program maupun kebijakan pembagunan dan dukungan anggaran bagi upaya pengahapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang makin mengkhawatirkan di NTT.

Peserta diskusi penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang digelar Forum Parlemen NTT, di Kantor Pos Kupang, Sabtu (21/12/2019
Peserta diskusi penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang digelar Forum Parlemen NTT, di Kantor Pos Kupang, Sabtu (21/12/2019 (POS-KUPANG.COM/HERMINA PELLO)

Ketua Presidium Aliansi PKTA NTT, Benyamin Leu mengatakan berdasarkan data yang berhasil dihimpun sejak tahun 2002-2018 telah terjadi 3.826 kasus. Dari 3826 kasus tersebut sebanyak 1.421 kasus KDRT dan 627 kasus kekerasan terhadap anak-anak.

Disamping itu tambahnya, berdasarkan data yang dihimpun dari Polres Kupang, pada tahun 2018 sebanyak 34 kasus kekerasan yang ditangani oleh Polres Kupang dan Bulan Juli tahun 2019 sebanyak 29 kasus. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Hermina Pello)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved