Tak Kapok Dipenjara, Ahmad Dhani Bebas Tetap Dukung Prabowo Jadi Presiden, LihatReaksi Mulan Jameela
Tak Kapok Dipenjara, Ahmad Dhani Bebas Tetap Dukung Prabowo Jadi Presiden, Lihat Reaksi Mulan Jameela
POS-KUPANG.COM - Tak Kapok Dipenjara, Ahmad Dhani Bebas Tetap Dukung Prabowo Jadi Presiden, Lihat Reaksi Mulan Jameela.
Musisi Ahmad Dhani memberikan komentarnya terhadap Prabowo Subianto yang saat ini menjadi menteri pertahanan di Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
"Saya akan tinggal tenggelam bersama rakyat," singkat Ahmad Dhani saat jumpa pers di kediamannya, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
Tak banyak komentar Dhani terkait pilihan Prabowo menjadi Menteri Pertahanan di era pemerintahan Presiden Jokowi.
Pada Pemilihan Presiden ( Pilpres) 2019, Dhani merupakan pendukung sekaligus juru bicara tim pemenangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Musisi Ahmad Dhani meninggalkan Lembaga Permasyarakatan kelas I Cipinang di Jakarta, Senin (30/12/2019). Ahmad Dhani resmi bebas usai menjalani masa tahanan selama 11 bulan atas kasus ujaran kebencian.(KOMPAS.com/REVI C RANTUNG)
Meski demikian, Ahmad Dhani menegaskan akan tetap mendukung Prabowo menjadi presiden RI pada pilpres selanjutnya.
"Saya tetap dalam dunia politik mendukung Bapak Prabowo menjadi presiden di masa mendatang," tegas Dhani.
Hari ini, Ahmad Dhani bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur, setelah menjalani hukuman penjara selama 11 bulan terkait kasus ujaran kebencian.
Ya Ahmad Dhani terseret kasus ujaran kebencian melalui sejumlah twit yang ia tulis di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017.
Ada tiga twit yang kemudian diperkarakan terhadap pentolan grup band Dewa 19 ini hingga harus berurusan dengan hukum.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian. BTP Network merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot saat Pilkada DKI Jakarta 2017.
Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ahmad Dhani menjalani sidang untuk kasus ujaran kebencian yang dialamatkan kepadanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang putusan 28 Januari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.