Oknum ASN Kemenkumham NTT Perusak Kantor Lurah Nunhila Dikenai Wajib Lapor

Oknum ASN Kemenkumham NTT perusak Kantor Lurah Nunhila Kota Kupang dikenai wajib lapor

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Kaca jendela kantor Lurah Nunhila, Kecamatan Alak, Kota Kupang yang dirusak pelaku, Rabu (25/12/2019) 

Oknum ASN Kemenkumham NTT perusak Kantor Lurah Nunhila Kota Kupang dikenai wajib lapor

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Abraham Anggalino Telaleol alias Angga (25), oknum Aparatur Sipil Negera ( ASN) pada kantor Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih menjalani proses hukum di Polsek Alak Polres Kupang Kota.

ASN yang bertugas di Kabupaten Lembata Provinsi NTT ini sempat menginap satu malam di sel polsek Alak dipulangkan dan dikenai hukuman wajib lapor.

Mobil Pikap Hantam APV di Jalan Timor Raya Diduga Tak Hati-hati Saat Melambung

"Dikenai wajib lapor dan sudah kita pulangkan," kata Kapolsek Alak, Kompol I Gede Sucitra, SH di kantornya, Senin (30/12/2019).

Dijelaskannya, Angga dipulangkan dan dikenai hukuman wajib lapor setelah berdamai dengan pihak kelurahan Nunhila. "Korban dan pelaku sudah berdamai tapi tetap wajib lapor," ujar Kapolsek Alak.

Perdamaian tersebut dituangkan melalui surat pernyataan yang ditandatangani pelaku disaksikan sejumlah pihak termasuk pihak kepolisian.

Ini Puisi-Puisi Pos Kupang Minggu Ini, Kepoin Yuk

Angga mabuk usai mengkonsumsi minuman keras dan berbuat onar karena tidak mampu mengendalikan diri usai mengkonsumsi minuman keras dalam jumlah banyak.

Angga yang juga tinggal di RT 10 RW 03 Kelurahan Nunhila, Kecamatan Alak, Kota Kupang ini sempat diamankan polisi di Polsek Alak Polres Kupang Kota pada Rabu (25/12/2019) lalu.

"Pelaku, Angga melakukan pengrusakan kantor lurah Nunhila Kecamatan Alak Kota Kupang," ujar Kapolsek Alak.

Dijelaskannya, pada Rabu (25/12/2019) siang sekitar 11.00 Wita, Angga berkeliling ke rumah kerabat dan tetangganya untuk melakukan silahturahmi karena bertepatan dengan momentum hari raya Natal

Saat kegiatan silaturahmi ini, Angga mengkonsumsi minuman keras (miras) jenis bir maupun miras lokal jenis sopi hingga malam hari.

Sekitar pukul 23.30 Wita, terlapor Angga yang dalam keadaan mabuk akibat konsumsi minuman keras mulai tidak bisa mengontrol dirinya.

Angga selanjutnya mengambil dua buah batu dan melempar kaca jendela kantor lurah Nunhila, Kecamatan Alak, Kota Kupang dan batu tepat mengenai ruangan kerja lurah Kelurahan Nunhila. Akibat aksinya ini, dua buah jendela yang terbuat dari kaca pecah.

"motif terlapor Angga melakukan pengrusakan kantor kelurahan Nunhila yang saat itu tutup karena libur hari raya karena mabuk minuman keras," ujar Kapolsek Alak.

Selama ini terlapor Angga dengan ibu lurah Kelurahan Nunhila maupun staf kelurahan lainnya tidak pernah ada masalah. "Kerugian material akibat aksi terlapor Angga diatas Rp 1 juta," ungkap kapolsek Alak.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved