VIDEO: Mencabuli Gadis Disabilitas di Dapur, Oknum Pemuda di Kupang Diamankan Polisi. Ini Videonya

VIDEO: Mencabuli Gadis Disabilitas di Dapur, Oknum Pemuda di Kupang Diamankan Polisi. Saat diamankan, oknum berinisial RLN alias Iki tak melawan.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Frans Krowin

VIDEO: Mencabuli Gadis Disabilitas di Dapur, Oknum Pemuda di Kupang Diamankan Polisi. Ini Videonya

POS-KUPANG.COM, KUPANG – VIDEO: Mencabuli Gadis Disabilitas di Dapur, Oknum Pemuda di Kupang Diamankan Polisi. Ini Videonya

RN alias Iki (26) diamankan polisi Polsek Oebobo Polres Kupang Kota di rumahnya.

Iki diamankan pukul 11.00 Wita dan langsung digelandang ke Mapolsek Oebobo Polres Kupang Kota.

Pelaku diamankan karena melakukan kekerasan dan pencabulan terhadap CDG (34), gadis dengan disabilitas, pada 28 November 2019 lalu.

VIDEO: Makan Bangkai Kambing, 11 Warga di TTS Dilarikan ke Puskesmas Panite. Ini Videonya

VIDEO: Ikatan Alumni SMAN 1 Kupang Rayakan Natal Bersama di Rujab Gubernur NTT. Ini Videonya

VIDEO: Belanja Furniture di Informa Kupang, Dapatkan Cashback 20 Persen. Yuk Simak Videonya

Saat tiba di Mapolsek Oebobo pada Kamis (5/12/2019), sekitar pukul 12.00 Wita, pelaku diam dan tertunduk.

Mengenakan baju merah maroon dipadu celana jeans biru, pelaku tak mengeluarkan sepatah kata pun hingga memasuki ruang penyidik.

Pelaku merupakan salah satu wisudawan pada perguruan tinggi negeri di Kota Kupang, baru-baru ini.

Saat diamankan, pelaku bersikap kooperatif dan pihak keluarga pun mengikhlaskan pelaku dibawa polisi.

"Kami amankan di rumahnya dan tak ada perlawanan sedikit pun. Keluarga juga ikhlas menyerahkan kepada polisi untuk menangani kasus yang diperbuat oleh pelaku," kata Kapolsek Oebobo, Kompol I Ketut Saba saat ditemui di ruang kerjanya.

Selain mencokok oknum sarjana tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya itu, pelaku yang diwisuda itu, diancam 9 tahun kurungan penjara.

"Pelaku dikenakan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 9 tahun penjara," jelasnya.

Informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, menyebutkan, sebelum melakukan perbuatan cabul, korban juga mendapat kekerasan oleh RN, pada 28 November 2019 lalu.

Aksi pelaku itu diketahui adik korban, KDL yang memergoki pelaku tengah mencabuli korban.

Tak terima atas perlakuan tersebut, adik korban, langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Oebobo Polres Kupang Kota.

Adik korban melaporkan kasus itu pada Jumat (28/11/2019) sekitar pukul 13.30 Wita.

Laporan KDL (34) diterima dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP / B / 189 / XI / 2019 / Sektor Oebobo.

Hal ini diungkapkan Kapolsek Oebobo, Kompol I Ketut Saba. "Pelaku dan korban bertetangga dan kejadian tersebut terjadi di rumah korban tepatnya di dapur milik korban," tutur Kompol I Ketut Saba.

Kepada kepolisian, adik korban mengisahkan, saat kejadian itu ia sebenarnya sedang mencari kakaknya CDG di rumah mereka. Saat itu sekitar pukul 09.00 Wita.

Lantaran tak melihat kakaknya di dalam rumah, ia lalu mencarinya ke dapur.

Saat tiba di depan pintu dapur, ia mendapati pintu dapur dalam keadaan tertutup dari dalam.

Melihat itu, ia lalu mencoba masuk dengan cara membukanya secara paksa. Tapi saat itu, terdapat seseorang yang menahan pintu tersebut dari dalam.

Karena penasaran, KDL pun berusaha mendorong pintu itu sekuat tenaga. Usahanya pun berhasil karena seketika pintu terbuka lebar.

Bak disambar petir, saat itu ia menyaksikan pelaku RN alias Iki sedang duduk berdampingan dengan korban.

Posisi keduanya membelakangi pintu dimana celana korban diturunkan sampai di bagian lutut.

Merasa telah berbuat salah, pelaku langsung kabur. Sementara KDL melihat ada luka memar pada bagian lengan tangan kiri dan kanan korban.

Atas kejadian tersebut, KDL langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Oebobo sekitar pukul 13.30 Wita.

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban yang dibantu oleh seorang penerjemah disabilitas, korban mengaku saat kejadian pelaku mendatangi korban di rumahnya.

Saat itu, korban tengah beristirahat di dalam kamar. Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar dan membangunkan korban lalu membujuk korban untuk kencan.

VIDEO: Secara Nasional, Persediaan Pangan Aman Selama Natal dan Tahun Baru 2020. Tonton Videonya

VIDEO: Indahnya Pesona Tanarara, Sumba Timur, Suguhkan Pemandangan Nan Eksotis. Ini Videonya

VIDEO: Nikmatinya Secangkir Kopi di Bacarita Cafe Labuan Bajo, Ketika Petang Tiba. Ini Videonya

Korban menolak ajakan pelaku, tapi pelaku memaksa dengan cara membuka baju korban lalu, menindih korban dan melakukan perbuatan yang tak senonoh.

Tak hanya itu. Pelaku juga memegang lengan korban dengan keras, lalu menarik korban secara paksa ke dapur di rumah korban.

"Sesampainya di dapur, pelaku lalu mencabuli korban hingga aksinya dipergoki adik korban," ungkap Kompol I Ketut Saba.

Menerima laporan tersebut, polisi langsung mengarahkan korban untuk divisum  di RSB Drs Titus Ully Kupang.

Dan, berdasarkan hasil visum tersebut, terdapat sejumlah luka akibat kekerasan di tubuh korban. (POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Tonton Videonya Di Sini:

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved