Terkait Skandal Jiwasraya, Kejaksaan Agung Resmi Cekal ke Luar Negeri 10 Orang Ini

Terbaru soal skandal dugaan korupsi Jiwasraya, Kejaksaan Agung RI telah melarang atau mencekal 10 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
Jaksa Agung, ST Burhanuddin di gedung Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (9/12/2019). 

Terkait skandal Asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung Resmi Cekal ke Luar Negeri 10 Orang Ini

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Aparat penegak hukum kini tengah mengincar beberapa orang yang diduga terlibat dalam skandal dugaan korupsi di Jiwasraya. 

Terbaru soal skandal dugaan korupsi Jiwasraya, Kejaksaan Agung RI telah melarang atau mencekal 10 orang untuk bepergian ke luar negeri. 

Pencekalan itu diumumkan oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di sela-sela pelantikan pejabat Kejati dan eselon II di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Adapun pencekalan telah dimulai sejak Kamis (26/12/2019) malam.

"Jadi kita sudah minta pencegahan ke luar negeri, cekal untuk 10 orang. Kita sudah mulai dan tadi malam sudah dicekal," kata Burhanuddin.

Namun demikian, ia tidak menyebutkan secara rinci dari unsur mana saja pihak yang dicekal oleh Kejaksaan Agung RI.

Dia hanya menyebut sejumlah inisial nama-nama yang telah dicekal oleh institusi yang dipimpinnya.

Mereka adalah HR, DA, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT dan HS.

Seluruhnya disebutkan memiliki potensi bermasalah dalam kasus ini.

"Ya betul potensi untuk tersangka. Nanti ada kita lihat perkembangan di kami," tukas Burhanuddin.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman menyebutkan, pihaknya juga menjadwalkan akan memanggil 10 orang tersebut untuk diperiksa.

"Terjadwal nanti hari Senin hari Selasa depan. Kemudian nanti tanggal 6 7 8 (Januari) kita panggil secara keseluruhan jadi semua jumlah 24 orang," pungkasnya.

Akar masalah

Akar permasalahan krisis keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) disebabkan oleh kesalahan penempatan investasi yang sudah berlansung sejak 2006, hingga perusahaan itu mengalami asset liability mismatch atau ketidakseimbangan aset dengan kewajiban.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved