Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Quraish Shihab dan Ustadz Abdul Somad, MUI Ingatkan 2 Poin

Berikut hukum mengucapkan selamat natal bagi Umat Muslim menurut Quraish Shihab, Ustadz Abdul Somad, Ustadz Adi Hidayat, hingga MUI.

Editor: Bebet I Hidayat
REUTERS/Amir Cohen via foxnews
Seorang Arab Israel mengenakan kostum Sinterklas saat ia mengendarai unta di Kota Tua Yerusalem pada 20 Desember 2016. 

Ini tidak mungkin menurut beliau, tidak mungkin teman-teman saya dari umat Kristiani datang mengucapkan selamat hari raya Idulfitri terus dilarang gitu.

Menurut beliau dalam bukunya yang ditulis bukan jawaban lisan ditulis, dia katakan, saya sekarang perlu menunjukkan kepada masyarakat dulu bahwa agama ini penuh toleransi. Kalau tidak, kita umat yang dituduh teroris. Itu pendapat.

Saya pernah menulis soal itu, walaupun banyak yang tidak setuju, saya katakan begini, saya ucapkan Natal itu artinya kelahiran. Nabi Isa mengucapkannya. Kalau kita baca ayat ini dan terjemahkan BOLEH atau tidak? Boleh. Ya toh? Boleh.

Jadi, kalau Anda mengucapkan selamat Natal, tapi keyakinan Anda bahwa Nabi Isa bukan Tuhan atau bukan anak Tuhan, maka tidak ada salahnya. Ucapkanlah selamat Natal dengan keyakinan seperti ini dan Anda kalau mengucapkannya sebagai muslim. Mengucapkan kepada umat kristiani yang paham, dia yakin bahwa anda tidak percaya.

Jadi yang dimaksud itu, seperti yang dimaksud tadi hanya basa-basi.

Saya tidak ingin berkata fatwa Majelis Ulama itu salah yang melarang, tetapi saya ingin tambahkan larangan itu terhadap orang awam yang tidak mengerti. Orang yang dikhawatirkan akidahnya rusak. Orang yang dikhawatirkan percaya bahwa Natal itu seperti sebagaimana kepercayaan umat kristen.

Untuk orang-orang yang paham, saya mengucapkan selamat Natal kepada teman-teman saya apakah pendeta. Dia yakin persis bahwa kepercayaan saya tidak seperti itu. Jadi, kita bisa mengucapkan.

Jadi ada yang berkata bahwa itu Anda bohong. Saya katakan agama membolehkan Anda mengucapkan suatu kata seperti apa yang anda yakini, tetapi memilih kata yang dipahami lain oleh mitra bicara Anda.

Saya beri contoh, Nabi Ibrahim dalam perjalanannya menuju suatu daerah menemukan atau mengetahui bahwa penguasa daerah itu mengambil perempuan yang cantik dengan syarat istri orang. Nah, dia punya penyakit jiwa. Dia ndak mau yang bukan istri orang.

Nabi Ibrahim ditahan sama istrinya Sarah. Ditanya, ini siapa? Nabi Ibrahim menjawab, ini saudaraku. Lepas.

Nabi Ibrahim tidak bohong. Maksudnya saudaraku seagama. Itu jalan. Jadi kita bisa saja. Kalau yang kita ucapkan kepadanya selamat Natal itu memahami Natal sesuai kepercatannya, saya mengucapkannya sesuai kepercayaan saya sehingga tidak bisa bertemu, tidak perlu bertengkar.

Jadi syaratnya BOLEH mengucapkannya asal akidah anda tidak ternodai. Itu dalam rangka basa-basi saja, seperti apa yang dikatakan ulama besar suriah itu.

Begitu juga dengan selamat ulangtahun, begitu juga dengan selamat tahun baru. Memang kalau kita merayakan tahun baru dengan foya-foya, itu yang terlarang foya-foyanya, bukan ucapan selamatnya kita kirim. Bahkan, ulama Mustafa Al Zarka’a berkata, ada orang yang menjual ucapan, kartu-kartu ucapan ini, itu BOLEH saja, tidak usah dilarang. Penggunanya keliru kalau dia melanggar tuntunan agama.

Ada orang sangat ketat dan khawatir. Itu kekhawtiran wajar kalau orang di kampung, tidak mengerti agama. Lantas ada yang mengakan kelahiran Isa itu sebagai anak Tuhan dan sebagainya, itu yang tidak boleh. Kalau akidah kita tetap lurus, itu tidak ada masalah.

Kita ucapkan selamat Natal, di ayat kita ini, sekian banyak ucapan selamat yang dutujukan para Nabi.

Penjelasan Lukman Hakim Saifuddin, Saat Masih Menjabat Menteri Agama

S
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, seusai konferensi pers di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (16/7/2015). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Selain penjelasan para ulama, Lukman Hakim Saifuddin saat masih menjabat sebagai menteri agama, pernah menjelaskan, terdapat dua versi terkait hukum mengucapkan selamat natal bagi umat Muslim.

Baik pihak yang mengharamkan maupun sebaliknya, mempunyai alasan terkait hukum mengucapkan selamat natal.

"Tentu kita bisa memahami bahwa kita masyarakat yang beragama. Di kalangan umat IsIam sendiri terjadi keragaman dalam menyampaikan ucapan 'Selamat Natal' kepada saudaranya yang umat Kristiani," kata Lukman usai meluncurkan terjemahan Alquran berbahasa daerah di Jakarta, Rabu (20/12/2017), dikutip dari Warta Kota.

Lukman menambahkan, ada kalangan umat Islam yang mengharamkan Muslim menyampaikan ucapan 'Selamat Natal' kepada warga Kristianidengan alasan itu merupakan bentuk pengakuan terhadap kelahiran Yesus Kristus.

"Yang dalam aqidah dan keyakinan umat Islam tentu bukanlah Tuhan sebagai yang diyakini oleh umat Kristiani, sehingga mereka mengharamkannya," ujarnya.

Lebih lanjut Lukman menjelaskan, ada juga kalangan umat Islam yang berpandangan mengucapkan 'Selamat Natal' kepada umat Nasrani tidak haram; diperbolehkan; karena merupakan ucapan selamat atas kelahiran Nabi Isa AS.

"Jadi yang dipersepsikan dalam peringatan Natal itu Nabi Isa AS, yang jangankan terhadap nabi, terhadap orang tua, anak kita dan saudara kita, setiap tahun merayakan hari ulang tahunnya. Apalagi terhadap seorang nabi yang itu adalah Nabi Isa, tentu ini tidak hanya semata boleh, tapi dianjurkan," ujar Lukman.

Hal itu demi mempertahankan hubungan persaudaraan antara sesama saudara sebangsa dan sesama manusia.

Hanya saja, Lukman menegaskan, umat Islam sepakat mengenai tidak diperbolehkannya mempraktikkan ritual perayaan Hari Natal.

"Jadi yang dilarang itu adalah melakukan ritual keagamaannya, peribadatannya. Tapi kalau ucapan 'Selamat Natal' itu terjadi keragaman dan dengan adanya keragaman ini mudah-mudahan kita bisa saling memahami," kata dia.

* KH Maruf Amin

Calon wakil presiden nomor urut 01 Maruf Amin menunjukkan jempolnya seusai menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019, di TPS 051, Koja, Jakarta, Rabu (17/4/2019).
Calon wakil presiden nomor urut 01 Maruf Amin menunjukkan jempolnya seusai menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019, di TPS 051, Koja, Jakarta, Rabu (17/4/2019). (KOMPAS.com/ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR)
KH Maruf Amin yang kini menjabat sebagai Wakil Presidah RI pernah menyampaikan pendapatnya terkait hukum mengucapkan selamat natal.
Saat menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Maruf Amin memperbolehkan muslim mengucapkan selamat hari raya Natal kepada umat Nasrani.

Hal itu diungkapkan KH Maruf Amin di kantor MUI, Jakarta Pusat, Jumat(22/12/2017).

"Saya kira silahkan saja, yang tidak boleh itu menggunakan atribut Natal," ujarnya.

KH Maruf Amin berharap semua pihak, terutama umat Islam, bisa menjaga suasana yang kondusif dalam menyongsong hari raya Natal dan Tahun Baru.

Ia berharap umat Islam dapat selalu mengedepankan ahlak yang mulia, dan ikut menghargai umat Nasrani.

"Kita berharap agar bangsa Indonesia, khususnya umat Islam, menjaga suasana yang kondusif, hingga suasana Natal dan Tahun Baru, tidak menimbulkan adanya konflik yang tidak perlu," ujarnya.

"Mari kita menghormati Natal dan Tahun Baru, bagi seluruh, terutama saudara-saudara kita dari agama Kristen," ujar Ma'ruf Amin.

Meski demikian, ia juga mengingatkan kepada semua pihak tentang fatwa MUI nomor 56 tahun 2016.

Dalam fatwa ditegaskan bahwa ada beberapa hal yang umat Islam tak boleh lakukan di hari hari perayaan agama lain termasuk Natal.

Berikut kedua poin itu:

Pertama, mengharamkan umat Islam menggunakan atribut keagamaan non-muslim.

Kedua, mengharamkan ajakan atau perintah penggunaan atribut keagamaan non-muslim kepada umat muslim.

Poin kedua tersebut dikeluarkan menguingat saat itu terindikasi ada perusahaan yang memaksakan karyawannya yang bukan beragama Nasrani, untuk mengenakan atribut natal.

Walaupun demikian, fatwa tersebut bukanlah dasar bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam maupun kelompok-kelompok pemuda Islam, untuk melakukan sweeping atau penyapuan.

"Kewenangan kita adalah memberikan fatwa, yang mengeksekusi adalah pihak keamanan, dalam hal ini Polri," katanya.
* Menurut Muhammadiyah
Sementara itu dikutip dari tarjih.or.id, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah berjudul FATWA TENTANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI NATAL,
berikut penjelasan mengenai hukum mengucapkan selamat natal:
MENGUCAPKAN SELAMAT HARI NATAL
Pertanyaan:

Saya pernah mendapat keterangan seorang muballigh, bahwa mengucap selamat hari natal itu haram hukumnya. Tetapi salah satu dari Perguruan Tinggi Muhammadiyah pernah mengucapkan seperti itu. Saya menjadi bingung. Bagaimana sebenarnya?

Jawaban:

Untuk memberi jawaban terhadap pertanyaan anda, baiklah di bawah ini disampaikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang perayaan Natal Bersama, dengan beberapa pertimbangannya.

Bahwa umat Islam diperbolehkan untuk kerjasama dan bergaul dengan umat agama-agama lain, dalam masalah-masalah yang berhubungan masalah keduniaan. Hal ini didasarkan pada surat Al-Hujurat ayat 13, surat Lukman ayat 15, surat al-Mumtahanah ayat 8.
Bahwa umat Islam tidak boleh mencampur-adukkan agama dengan aqidah dan peribadatan agama lain. Hal ini didasarkan pada surat Al-Kafirun ayat 1-6 dan surat Al-Baqarah ayat 42.
Bahwa umat Islam harus mengakui ke-Nabian dan ke-Rasulan Isa Al Masih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi dan Rasul yang lain. Hal ini didasarkan pada surat Maryam ayat 30-32, surat Al-Maidah ayat 75 dan surat Al-Baqarah ayat 285.
Bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih dari satu, Tuhan itu mempunyai anak dan Isa al-Masih itu anaknya, maka orang itu (menurut al-Qur’an) kafir dan musyrik. Hal ini didasarkan pada surat Al-Maidah ayat 72 dan 73, serta surat At-Taubah ayat 30.
Islam mengajarkan bahwa Allah SWT itu hanya satu, berdasarkan surat Al-Ikhlas ayat 1-4.
Islam mengajarkan kepada umatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah SWT serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan.
Hal ini didasarkan pada Hadis riwayat Muslim tentang yang halal itu jelas dan yang haram pun jelas, dan di antara keduanya adalah masalah yang syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Dasar lain ialah qaidah fiqhiyyah: “Menolak kerusakan itu didahulukan daripada menarik kemaslahatan”.
Atas dasar pertimbangan di atas, maka Majelis Ulama Indonesia memfatwakan:

Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa as., akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.
Mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram.
Agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT, dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan perayaan Natal.
Dari fatwa itu khususnya point kedua, mengikuti perayaan Natal haram hukumnya. Sedangkan mengucapkan “Selamat Hari Natal”, dapat digolongkan pada fatwa point ketiga, sesuatu yang dianjurkan untuk tidak dilakukan. ( POS-KUPANG.COM/bet)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved