Kamis, 7 Mei 2026

Pakai Modus Hipnotis, Lihat Kronologis Husein Alatas Cabuli Korbannya, Simak Info

Polda Metro Jaya mengamankan Husein Alatas (39) alias HA yang berprofesi sebagai ahli pengobatan alternatif dan dikenal sebagai pendakwah.

Tayang:
Editor: Ferry Ndoen
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Murti menggelar konpers kasus pencabulan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/12/2019). 

Sebelumnya Wartakotalive melaporkan Polda Metro Jaya menangkap Husein Alatas (HA) atas dugaan kasus pencabulan, Senin (16/12/2019).

Tersangka HA yang berprofesi sebagai ahli pengobatan alternatif juga dikenal sebagai penceramah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan HA sudah dalam status tersangka saat ditangkap Tim Resmob Polda Metro Jaya.

"Statusnya sudah tersangka dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka. Sekarang kasus yang bersangkutan sudah masuk ke tahap penyidikan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/12/2019).

Menurut Yusri, tersangka HA melakukan aksi pencabulan dengan modus membuka praktik pengobatan alternatif di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

"Kami masih periksa intensif yang bersangkutan untuk memastikan jumlah korbannya," kata Yusri.

"Jadi berdasar laporan, modus tersangka melakukan pencabulan yakni dengan cara mengobati seseorang.

"Tetapi entah kenapa tiba-tiba ada tindak tidak sopan yang dilakukan pelaku terhadap korban," kata Yusri. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ini Kronologis Husein Alatas Cabuli Korbannya dengan Modus Hipnotis, https://wartakota.tribunnews.com/2019/12/20/ini-kronologis-husein-alatas-cabuli-korbannya-dengan-modus-hipnotis?page=all.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Murti menggelar konpers kasus pencabulan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/12/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Murti menggelar konpers kasus pencabulan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/12/2019). (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)
Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved