Pakai Modus Hipnotis, Lihat Kronologis Husein Alatas Cabuli Korbannya, Simak Info
Polda Metro Jaya mengamankan Husein Alatas (39) alias HA yang berprofesi sebagai ahli pengobatan alternatif dan dikenal sebagai pendakwah.
POS KUPANG.COM-- - Polda Metro Jaya mengamankan Husein Alatas (39) alias HA yang berprofesi sebagai ahli pengobatan alternatif dan dikenal sebagai pendakwah.
Alasan Husein diamankan polisi karena telah mencabuli pasien perempuannya di tempat praktik pengobatan alternatifnya.
Husein dibekuk dari rumah sekaligus tempat praktik pengobatan alternatifnya di Kampung Burangkeng RT 4/RW 7, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Senin (16/12/2019).
• Siswi Kelas X Tewas Minum Racun, Ditemukan Saudaranya saat Muntah-muntah, Kronologis
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pencabulan yang dilakukan Husen itu terjadi pada Selasa, 26 November 2019 sekira pukul 12.00.
Husein Alatas (39) alias HA yang berprofesi sebagai ahli pengobatan alternatif dan dikenal sebagai pendakwah dihadirkan saat Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Murti menggelar konpers kasus pencabulan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/12/2019). (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)
"Korban menderita sakit pendarahan rahim dan direkomendasikan rekannya berobat ke HA sebagai pengobat alternatif ini.
"Korban baru sekali itu berobat ke pelaku," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/12/2019).
Menurut Yusri, modus pelaku mencabuli korban adalah dengan membuat korban sebelumnya tak sadarkan diri dengan dihipnotis.
• Warga Temukan 31 Anak Ular Kobra Sembunyi di Lipatan Sejadah Imam di Masjid
"Awalnya pelaku menyuruh korban berbaring di atas karpet dengan posisi korban di suruh menghadap ke tembok bagian dalam kamar atau berlawanan dengan pintu," kata Yusri.
Kemudian pelaku menyuruh korban menarik nafas tiga kali dan korban mengikuti saja apa yang pelaku perintahkan.
"Teknisnya pelaku mulai melakukan pengobatan dengan cara tangan kanan pelaku memegang dan menekan bagian perut korban sebelah kanan dan tangan kirinya menepuk bahu sebelah kanan korban dua kali," kata dia.
• Sejoli Remaja Nekat Berbuat Mesum di Masjid, YUK Lihat Rekaman CCTV
Saat itu pelaku kata Yusri komat-kamit sambil membaca doa dan menyuruh korban untuk menarik nafas sebanyak 3 kali.
"Kemudian setelah itu tubuh korban merasa lemas.
"Korban pun merasa mengantuk dan tidak sadarkan diri seperti dihipnotis," katanya.
Selanjutnya pelaku menutup pintu kamar dan menguncinya agar tidak terlihat oleh orang lain.
• Bobotoh Sabar, Tunggu 23 Desember, Persib Maung Bandung Kumpulkan Pemain, Pemain Ini Pergi
"Kemudian pelaku kembali duduk dan membuka kaki korban agak lebar atau mengangkang.
"Saat itulah pelaku mencabuli korban," kata dia.
Pelaku kata dia menggerayangi alat vital korban.
"Korban akhirnya merasa pada alat vitalnya terasa sakit, sehingga korban terbangun.
"Korban kaget saat terbangun karena posisi tangan kanan korban berada di atas paha pelaku dan menggerayangi alat vitalhya," katanya.
Selain itu pakaian korban yang mengenakan baju terusan gamis sudah dalam keadaan posisi terangkat sampai ke bagian paha.
Saat itu pun celana dalam korban sudah di bagian lutut.
"Dengan spontan korban berontak atau menepis tangan pelaku sambil berteriak ke luar ruangan," katanya.
• INI Jimat Baru Persib Bandung Akhir Musim Liga 2019, Gawang Persib Tak Kebobolan, Besok Lawan PSM
Karena kejadian itu, korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi pada 27 November 2019.
"Dari laporan pelaku, kami sudah memeriksa 4 saksi termasuk korban.
"Lalu dilakukan gelar perkara dan menetapkan HA sebagai tersangka. Kemudian kami mengamankan HA pada 16 Desember lalu," kata Yusri.
Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Murti mengatakan dari hasil visum di RS Polri terhadap korban, dipastikan ada pencabulan oleh pelaku ke alat vital korban.
• Lihat Nama Pemain Baru yang Didatangkan Persib Maung Bandung Januari 2020, Tanggalnya Kata Robert
"Pelaku kami amankan dan kami tahan, agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti," kata Dedi.
Dalam kasus ini kata Dedi pihaknya menyita barang bukti pakaian korban.
Pelaku katanya dijerat Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(bum)
Ditangkap Tim Resmob Polda Metro Jaya
Sebelumnya Wartakotalive melaporkan Polda Metro Jaya menangkap Husein Alatas (HA) atas dugaan kasus pencabulan, Senin (16/12/2019).
Tersangka HA yang berprofesi sebagai ahli pengobatan alternatif juga dikenal sebagai penceramah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan HA sudah dalam status tersangka saat ditangkap Tim Resmob Polda Metro Jaya.
"Statusnya sudah tersangka dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka. Sekarang kasus yang bersangkutan sudah masuk ke tahap penyidikan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/12/2019).
Menurut Yusri, tersangka HA melakukan aksi pencabulan dengan modus membuka praktik pengobatan alternatif di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
"Kami masih periksa intensif yang bersangkutan untuk memastikan jumlah korbannya," kata Yusri.
"Jadi berdasar laporan, modus tersangka melakukan pencabulan yakni dengan cara mengobati seseorang.
"Tetapi entah kenapa tiba-tiba ada tindak tidak sopan yang dilakukan pelaku terhadap korban," kata Yusri. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ini Kronologis Husein Alatas Cabuli Korbannya dengan Modus Hipnotis, https://wartakota.tribunnews.com/2019/12/20/ini-kronologis-husein-alatas-cabuli-korbannya-dengan-modus-hipnotis?page=all.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kabid-humas-polda-metro-jaya-kombes-yusri-yunus-didampingi-wadireskrimum.jpg)