Kamis, 7 Mei 2026

Pakai Modus Hipnotis, Lihat Kronologis Husein Alatas Cabuli Korbannya, Simak Info

Polda Metro Jaya mengamankan Husein Alatas (39) alias HA yang berprofesi sebagai ahli pengobatan alternatif dan dikenal sebagai pendakwah.

Tayang:
Editor: Ferry Ndoen
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Murti menggelar konpers kasus pencabulan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/12/2019). 

"Saat itulah pelaku mencabuli korban," kata dia.

Pelaku kata dia menggerayangi alat vital korban.

"Korban akhirnya merasa pada alat vitalnya terasa sakit, sehingga korban terbangun.

"Korban kaget saat terbangun karena posisi tangan kanan korban berada di atas paha pelaku dan menggerayangi alat vitalhya," katanya.

Selain itu pakaian korban yang mengenakan baju terusan gamis sudah dalam keadaan posisi terangkat sampai ke bagian paha.

Saat itu pun celana dalam korban sudah di bagian lutut.

"Dengan spontan korban berontak atau menepis tangan pelaku sambil berteriak ke luar ruangan," katanya.

INI Jimat Baru Persib Bandung Akhir Musim Liga 2019, Gawang Persib Tak Kebobolan, Besok Lawan PSM

Karena kejadian itu, korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi pada 27 November 2019.

"Dari laporan pelaku, kami sudah memeriksa 4 saksi termasuk korban.

"Lalu dilakukan gelar perkara dan menetapkan HA sebagai tersangka. Kemudian kami mengamankan HA pada 16 Desember lalu," kata Yusri.

Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Murti mengatakan dari hasil visum di RS Polri terhadap korban, dipastikan ada pencabulan oleh pelaku ke alat vital korban.

Ilustrasi - Guru Honorer Cabuli Siswi SMP saat Ikut Lomba Olimpiade Sains, Bukan Prestasi yang Didapat, Namun Aib
Ilustrasi - Guru Honorer Cabuli Siswi SMP saat Ikut Lomba Olimpiade Sains, Bukan Prestasi yang Didapat, Namun Aib (Via Tribun Manado)

Lihat Nama Pemain Baru yang Didatangkan Persib Maung Bandung Januari 2020, Tanggalnya Kata Robert

"Pelaku kami amankan dan kami tahan, agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti," kata Dedi.

Dalam kasus ini kata Dedi pihaknya menyita barang bukti pakaian korban.

Pelaku katanya dijerat Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(bum)

Ditangkap Tim Resmob Polda Metro Jaya

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved