Lihat Deretan Nama Para Pembesar yang Dijerat KPK di Era Agus Rahardjo Dkk

Lihat deretan nama para pembesar yang Dijerat KPK di era Agus Rahardjo Dkk

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/TRIBUNNEWS / HERUDIN
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) berfoto bersama para Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (dua kanan), Laode Muhamad Syarif (kanan), Saut Situmorang (kiri), dan Alexander Marwata usai acara peresmian gedung baru KPK di Jalan Kuningan Persada, Kavling C4, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2015). 

Lihat deretan nama para pembesar yang Dijerat KPK di era Agus Rahardjo Dkk

POS-KUPANG.COM - Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) periode 2015-2019 di bawah pimpinan Agus Rahardjo, resmi berakhir pada Jumat (20/12/2019).

Empat tahun kepemimpinan Agus dan empat pimpinan lainnya, sejumlah kasus korupsi besar terungkap. Kasus-kasus tersebut menyeret para pembesar, baik dari kalangan menteri, pimpinan lembaga negara hingga pimpinan partai.

Minta Polisi Tilang Pengendara yang Suka Main Hp, Ini Tanggapan Kapolsek Aesesa

Berikut 7 pembesar yang dijerat KPK di bawah pimpinan Agus Rahardjo:

1. Imam Nahrawi

Imam Nahrawi, yang saat itu menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia pada 18 September 2019.

Imam diduga menerima dana sebasar Rp 26,5 miliar untuk pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi kenakan rompi tahanan KPK
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi kenakan rompi tahanan KPK (Taufik Ismail/Tribunnews.com))

Kasus yang menjerat politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini merupakan rangkaian kasus dugaan korupsi di tubuh Kemenpora sejak akhir tahun 2018. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan KPK.

2. Romahurmuziy

Pada 15 Maret 2019, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama 5 orang lainnya di Jawa Timur.

Satu hari kemudian, Romy ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pejabat Kemenag Jawa Timur atas dugaan kasus penyuapan Romy diduga menerima suap sekitar Rp 300 juta dari dua pejabat itu dalam dua tahap.

Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy berada dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan perdana, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019).
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy berada dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan perdana, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019). (KOMPAS.com/ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Pemberian pertama diduga terjadi pada 6 Februari 2019 oleh Haris dan kedua dilakukan pada 12 Maret 2019 oleh Muwafaq.

Dana suap tersebut diduga terkait seleksi jabatan di tubuh Kemenag. Dalam proses seleksi itu, Muwafaq melamar posisi sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Sementara, Haris melamar Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

3. Idrus Marham

Idrus Marham, yang saat itu menjabat Menteri Sosial (Mensos), terjerat kasus suap terkait proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Milut Tambang (PLTU) Riau.

Idrus terbukti menerima suap sebesar Rp 2,250 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resource Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Mantan Sekjen Golkar Idrus Marham di Rutan KPK, Jakarta, Rabu (17/4/2019).
Mantan Sekjen Golkar Idrus Marham di Rutan KPK, Jakarta, Rabu (17/4/2019). (DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)

Kini, Idrus menjalani masa tahanannya di Lapas Kelas 1 Cipinang Jakarta selama 2 tahun sejak 18 Desember 2019. Vonis tersebut lebih ringan 3 tahun setelah Hakim MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh mantan Sekjen Partai Golkar.

Sebelumnya, Idrus dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat. Hukuman tersebut diperberat menjadi 5 tahun setelah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

4. Setya Novanto

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto terjerat kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) pada 2017.

Novanto terbukti telah merugikan negara karena telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyak pengadaan e-KTP.

Setya Novanto
Setya Novanto (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

Selain itu, Novanto juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010).

Menurut jaksa, Novanto yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013.

Akibat perbuatannya itu, Novanto divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 24 April 2018.

5.

Ketua DPD RI Irman Gusman keluar dari gedung KPK Jakarta menuju ke mobil tahanan KPK usai diperiksa, Sabtu (17/9/2016). Irman Gusman ditahan KPK bersama tiga orang lainnya setelah terkena OTT terkait dugaan suap kebijakan kuota gula impor tersebut KPK juga mengamanakan lima orang dan uang sebesar Rp 100 juta.
Ketua DPD RI Irman Gusman keluar dari gedung KPK Jakarta menuju ke mobil tahanan KPK usai diperiksa, Sabtu (17/9/2016). Irman Gusman ditahan KPK bersama tiga orang lainnya setelah terkena OTT terkait dugaan suap kebijakan kuota gula impor tersebut KPK juga mengamanakan lima orang dan uang sebesar Rp 100 juta. (TRIBUNNEWS / HERUDIN)

 

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman terjerat kasus suap terkait kuota gula impor.

Irman Gusman didakwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi.

Akibat perbuatannya, ia divonis 4,5 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada 20 Februari 2017.

Hukuman tersebut berkurang menjadi 3 tahun PK yang diajukannya dikabulkan oleh MA pada 24 September 2019.

Selain hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, majelis hakim PK juga tetap mencabut hak politik Irman selama tiga tahun terhitung sejak Irman selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Dengan pengurangan hukuman menjadi 3 tahun, ia telah bebas pada 26 September 2019.

6. Sofyan Basir

Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sempat terjerat kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Menurut jaksa, Sofyan Basir terbukti membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan Basir ketika menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta
Sofyan Basir ketika menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sofyan Basir dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Dalam kasus ini, Sofyan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 4 November 2019.

Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana, dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

7.

Emirsyah Satar
Emirsyah Satar (TRIBUNNEWS/HERUDIN Emirsyah Satar)

 

Emirsyah Satar, yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Garuda, terjerat kasus dugaan suap pada 2017. KPK mengendus adanya suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbud milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.

Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS, atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls Royce.

Uang dan aset yang diberikan kepada Emir diduga diberikan Rolls-Royce agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan nomor satu di Indonesia.
(Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman/Ardito Ramadhan/Abba Gabrillin/Rakhmat Nur Hakim/Ahmad Naufal Dzulfaroh)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Para Pembesar yang Dijerat KPK di Era Agus Rahardjo Dkk",

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved