Jaksa Tangkap Pegawai Pos Ende
Pegawai Pos Ende Ditangkap Jaksa Kejari Ende karena Lakukan Mark Up Senilai Rp 1,7 Miliar
Oknum pegawai Pos Ende Ditangkap Jaksa Kejari Ende karena lakukan mark up rekening PDAM Ende senilai Rp 1,7 miliar
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Kanis Jehola
Oknum pegawai Pos Ende Ditangkap Jaksa Kejari Ende karena lakukan mark up rekening PDAM Ende senilai Rp 1,7 miliar
POS-KUPANG.COM |ENDE - Hendra Samsir Alamsah (HSA) yang ditangkap oleh tim dari Kejaksaan Negeri Ende di rumah orangtuanya di Jalan Mahoni, Kota Ende,Jumat (20/1/2019) diduga melakukan mark up (penggelembungan, -red) rekening PDAM Ende sebesar Rp 1,7 miliar.
Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Indra Zulkarnain mengatakan hal itu kepada Pos-Kupang.Com, Jumat (20/1/2019) di ruang kerjanya.
• Tak Hadiri Sidang, Kuasa Hukum Keuskupan Atambua Kecewa dengan Para Penggugat
Indra mengatakan berdasarkan perhitungan secara manual oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ende dalam kasus mark up pembayaran rekening listrik terdapat kerugian sebesar Rp 1,7 Miliar.
Namun untuk memastikan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan NTT.
“Iya tim dari BPKP NTT sudah melakukan perhitungan kerugian negara. Mereka datang ke Kejari Ende beberapa waktu yang lalu,” kata Indra.
• Ayah Kandung Betrand Peto, Ferdy Peto Minta Haters StopBerpikir Negatif, Ruben Onsu Tak Beri Ampun
Indra mengatakan bahwa sebelum ditangkap Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende menetapkan karyawan Kantor PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Ende sebagai tersangka dalam kasus mark up pembayaran rekening listrik pada Kantor PDAM Ende.
Indra mengatakan yang bersangkutan adalah pengantar setoran yang diduga melakukan mark up pembayaran rekening listrik milik PDAM Ende oleh pihak Pos dan Giro Cabang Ende.
Indra mengatakan bahwa selama dalam proses penanganan oleh Kejaksaan Negeri Ende yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan untuk diperiksa maupun dimintai keterangan.
Namun dalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya baik dari PDAM Ende maupun dari Kantor Pos Ende, dugaan mark up semuanya mengarah kepada yang bersangkutan sehingga pada akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
Pasca ditetapkan menjadi tersangka ujar Tony pihak Kejaksaan Negeri Ende juga telah memanggil yang bersangkutan melalui media massa (Pos Kupang-red) namun yang bersangkutan belum juga memenuhi panggilan.
Yang bersangkutan akhirya ditangkap pada, Jumat (20/12/2019) di Ende. (Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Romualdus Pius)